Otto Hasibuan: Advokat Wajib Patuh Kode Etik, Pembekuan Dua Pengacara Kontroversial Jadi Peringatan
KETUA UMUM PERADI - Otto Hasibuan, meminta kepada advokat agar membekali diri dengan kode etik advokat. Pernyataan itu disampaikan pada saat melantik 523 advokat baru Peradi di Jakarta, Sabtu, (15/2/2025). 
17:07
16 Februari 2025

Otto Hasibuan: Advokat Wajib Patuh Kode Etik, Pembekuan Dua Pengacara Kontroversial Jadi Peringatan

- Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan, meminta kepada advokat agar membekali diri dengan kode etik advokat. 

Menurut dia, organisasi advokat di bawah kepemimpinannya itu 

menitikberatkan pada kode etik advokat Indonesia.

Sebagai seorang advokat, kata dia, tidak hanya membekali dan meningkatkan keahlian di bidang hukum.

“Makanya di dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat [PKPA], Peradi, kita selalu bilang pendidikan tentang kode etik itu akan lebih banyak porsinya di dalam kurikulum,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan pada saat melantik 523 advokat baru Peradi di Jakarta, Sabtu, (15/2/2025).

Kata dia, betapapun hebatnya seorang advokat, itu berpotensi menelantarkan kliennya kalau tidak memegang teguh kode etik. 

“Jadi kode etik yang juga kita utamakan. Apalagi kita hubungkan dengan yang terakhir-akhir ini, itu semuanya persoalan kode etik,” ujarnya.

Otto mengingatkan ‎advokat Peradi jangan sampai melanggar kode etik advokat dan kehormatan profesi advokat karena ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada siapapun yang melanggar.

“Advokat itu adalah profesi yang nobel, yang officium nobile. Advokat itu adalah primus inter pares, the best among the best, maka dia harus menjaga kehormatan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Otto menyampaikan, drama di PN Jakut itu merupakan buah dari single bar rasa multibar. 

Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tegas menyatakan single bar atau wadah tunggal kewenangan organisasi advokat (OA).

“Kita ini single bar tapi praktiknya masih banyak yang multi bar, tapi kita tidak akan menyerah. Apapun kita berjuang. Karena apa? Karena single bar itu adalah is the best,” tandasnya. 

Saat dikonfirmasi bagaimana tanggapan soal pembekuan BAS kedua orang advokat di atas, ‎Otto menyampaikan, pihaknya tidak mengomentari karena mereka bukan anggota Peradi.

“Mungkin ditanya paling bagus kepada yang bersangkutan saja. Coba ditanya kenapa, ditanya kepada yang membekukan, kenapa bisa terjadi?” ucapnya.

Ia mengatakan, Peradi hanya menyayangkan kejadian tersebut. “Tetapi kenapa itu bisa terjadi? Kan karena dibolehkannya juga organisasi advokat itu. Itu resiko konsekuensi logis,” ujarnya.

Ia menegaskan, Peradi terus berupaya meningkatkan kualitas advokat dan kepatuhan terhadap kode etik advokat agar mereka bisa menegakkan hukum dan keadilan. 

Ia menyampaikan, upaya keras pihaknya dalam meningkatkan kualitas keahlian hukum dan kepatuhan advokat pada kode etik ini telah membuahkan hasil.

“Peradi ini banyak sekali yang meminati, dua kali setahun kita melaksanakan Ujian [Profesi Advokat/UPA] dan pengangkatannya. Ribuan orang sekali ujian, ada 4 ribu, ada 3 ribu, ada yang 5 ribu,” katanya.

Bukan hanya itu, dunia internasional pun mengakui Peradi dan kiprah para advokatnya. Peradi merupakan satu-satunya OA yang mewakili Indonesia di International Bar Association (IBA).

“Kitalah juga satu-satunya mewakili Indonesia menjadi anggota Law Asia,” katanya.

Berbagai organisasi advokat internasional pun menjalin kerja sama karena kepercayaan mereka kepada ‎Peradi. 

“Kita dengan Malaysia juga ada kerja sama, dulu dengan China, misalnya mereka menjadi tempat kita menjadi tempat studi banding, Vietnam, banyak sekali,” katanya.

Termutakhir, lahirnya British Indonesian Lawyer Associates ‎(BILA) yang membuat para advokat Peradi dari Indonesia diakui dan diperbolehkan berpraktik di Inggris dan Wales.

Dalam pembekalan ini, Otto juga menjelaskan bahwa Peradi merupakan satu-satunya atau single bar OA ‎yang diberikan 8 kewenangan oleh negara melalui UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Adapun 8 kewenangan tersebut di antaranya menyelenggarakan PKPA dan mengangkat calon advokat. “Tidak ada organisasi advokat selain lain Peradi yang diberikan wewenang itu. Organisasi advokat di luar Peradi angkat advokat itu tidak bisa dibenarkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, dua pengacara kontroversial dibekukan. 

Pengadilan Tinggi (PT) Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah itu mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution.

Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

 


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Otto Hasibuan Minta Advokat Jaga Kehormatan, Razman Nasution Minta Maaf

Editor: Glery Lazuardi

Tag:  #otto #hasibuan #advokat #wajib #patuh #kode #etik #pembekuan #pengacara #kontroversial #jadi #peringatan

KOMENTAR