Dokter Reza Gladys Laporkan Sosok Inisial NM Berkait Dugaan Pelanggaran UU ITE dan TPPU
Laporan terhadap inisial NM terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus.
"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan," ujar Julianus Paulus Sembiring dalam sebuah video kepada awak media, Selasa (4/2/2025).
Pasal yang dikenakan dalam laporan Reza Gladys pun tidak main-main. Selain tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada pencemaran nama baik dan pemerasan.
"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Julianus Paulus Sembiring.
Laporan Reza Gladys dikuatkan sejumlah bukti. Namun pihaknya belum bisa membeberkan bukti yang diserahkan kepada penyidik.
"Yang pasti, bukti-bukti yang kami sampaikan akan menjadi fakta-fakta hukum untuk mengungkap kasus ini," kata Julianus Paulus Sembiring.
Reza Gladys optimis bisa memenjarakan orang-orang yang ia polisikan, termasuk sosok berinisial NM.
"Kami pastikan, kami akan mendapatkan tersangka-tersangka sebagaimana yang kami laporkan," ucap Julianus Paulus Sembiring.
Walaupun tidak menjelaskan sosok NM ini, namun Julianus menyebut orang tersebut telah menggiring opini yang tidak sesuai fakta.
"Jangan pernah percaya terhadap penggiringan-penggiringan opini yang terbalik," tegas Julianus Paulus Sembiring.
Sejauh ini Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi masih melakukan pengecekan terkait laporan Reza Gladys terhadap beberapa orang, salah satunya berinisial NM.
"Nanti kami cek dulu ya updatenya biar detail datanya nanti," ucap Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Tag: #dokter #reza #gladys #laporkan #sosok #inisial #berkait #dugaan #pelanggaran #tppu