Pemerintah Bebaskan PPnBM untuk Mobil Listrik Impor, Harga ke Konsumen Bisa Lebih Murah
Ilustrasi: Mobil listrik saat diisi dayanya. (RianAlfianto/JawaPos.com).
14:52
7 Maret 2024

Pemerintah Bebaskan PPnBM untuk Mobil Listrik Impor, Harga ke Konsumen Bisa Lebih Murah

- Ada kabar baik bagi pelaku di industri otomotif, pasalnya Kementrian Keuangan menghilangkan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM untuk impor mobil listrik utuh (Completely Knocked-Down atau yang biasa disebut CKD) dengan catatan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dibebaskannya PPnBM yang ditanggung pemerintah berlaku untuk masa pajak Januari 2024 sampai Desember 2024. Seperti disebutkan di atas bahwa yang mendapatkan pembebasan pajak harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Ini bisa dilihat dari keberadaan di pasal 2 ayat 4, dimana unit yang menikmatinya wajib memenuhi syarat Kementerian Investasi yang tertulis sebagai berikut:

"KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi,"

Meskipun aturan ini berlaku untuk masa pajak Januari 2024 sampai Desember 2024, namun baru ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati selaku menteri Keuangan baru diundangkan pada 15 Februari 2024.

Namun sebelumnya Kementerian Investasi telah membuat Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman dan tata kelola insentif impor kendaraan listrik. Dimana aturan ini diundangkan pada 29 Desember 2023.

Maka berdasarkan aturan tersebut pelaku usaha dapat menerima insentif atas impor mobil listrik CBU berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM. Alhasil para produsen bisa menjual ke konsumen lebih murah.

Selain itu syaratnya pelaku usaha itu di antaranya harus berkomitmen memproduksi mobil listrik di Indonesia, produksi dimulai paling lambat 31 Desember 2027 dan memenuhi TKDN yang sudah ditentukan.

Selain untuk menekan harga jual kepada konsumen, ini juga merupakan salah satu strategi memasifkan populasi kendaraan listrik di Indonesia agar tercipta zero karbon.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra

Tag:  #pemerintah #bebaskan #ppnbm #untuk #mobil #listrik #impor #harga #konsumen #bisa #lebih #murah

KOMENTAR