Vonis Bersejarah, Meta dan Google Terbukti Bersalah Bikin Anak Kecanduan Medsos
Ilustrasi YouTube dan Facebook.(iphonecanada)
10:03
26 Maret 2026

Vonis Bersejarah, Meta dan Google Terbukti Bersalah Bikin Anak Kecanduan Medsos

- Perusahaan teknologi Meta (induk Instagram dan Facebook) serta Google (induk YouTube) resmi dinyatakan bersalah oleh dewan juri pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat, pada Rabu (25/3/2026).

Keduanya secara sah terbukti merancang platform media sosial yang dinilai memicu kecanduan akut dan membahayakan kesehatan mental anak-anak.

Keputusan ini menjadi sejarah baru, di mana untuk pertama kalinya perusahaan media sosial divonis bersalah atas dampak produk mereka terhadap pengguna di bawah umur.

Dewan juri memutuskan bahwa Meta dan Google telah lalai karena merancang fitur tanpa memberikan peringatan yang cukup kepada penggunanya.

Akibat kelalaian tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman denda dan ganti rugi sebesar 6 juta dollar AS (sekitar Rp 100 miliar) kepada pihak penggugat.

Dari jumlah tersebut, juri memutuskan Meta didenda 70 persen, sementara YouTube menanggung sisa 30 persennya.

Gugatan ini diajukan oleh seorang wanita berusia 20 tahun yang identitasnya disamarkan di dokumen pengadilan dengan inisial "KGM", atau disapa Kaley oleh kuasa hukumnya.

Di hadapan pengadilan, Kaley bersaksi bahwa ia mulai terpapar YouTube sejak usia 6 tahun dan bermain Instagram di usia 9 tahun. Sejak saat itu, ia kecanduan dan menghabiskan waktu mengakses media sosial "sepanjang hari".

Baca juga: Bos Instagram: Main IG 16 Jam Sehari Bukan Kecanduan

Kecanduan akut ini disebut merusak masa kecilnya. Pada usia 10 tahun, Kaley mulai mengalami depresi berat hingga memunculkan dorongan untuk mengakhiri hidup.

Kondisinya kian memburuk saat ia menginjak usia 13 tahun. Kaley didiagnosis mengalami gangguan dismorfik tubuh dan fobia sosial, akibat tingginya penggunaan Instagram dan YouTube miliknya.

"Hari ini adalah momen bersejarah. Juri telah melihat bukti yang ada, mengetahui apa yang Meta dan YouTube ketahui selama ini, dan akhirnya menuntut mereka untuk bertanggung jawab atas tindakannya," tegas tim kuasa hukum Kaley, seperti dikutip KompasTekno dari NYTimes.

Baca juga: Cara Cek Screen Time di HP Android biar Tidak Kecanduan Main HP

Fitur "jebakan" berbahaya

Dalam persidangan, tim pengacara penggugat membedah anatomi desain media sosial yang selama ini dianggap lumrah oleh masyarakat.

Mereka menuding fitur-fitur canggih, seperti guliran tanpa batas (infinite scroll), pemutaran video otomatis (autoplay), filter wajah (beauty filters), dan sistem notifikasi yang bertubi-tubi bukanlah sekadar inovasi teknologi semata.

Fitur tersebut diklaim sebagai senjata rekayasa (engineering of addiction) yang sengaja diciptakan untuk "menjebak" pengguna muda agar tidak bisa lepas dari layar ponsel.

Dewan juri (dengan hasil voting 10 banding 2) bersepakat bahwa desain sistem ini merupakan faktor utama yang menyebabkan trauma dan penderitaan pada Kaley.

Di sisi lain, platform TikTok dan Snap (Snapchat) yang awalnya turut menjadi tergugat dalam kasus ini, memilih langkah aman dengan menyetujui kesepakatan damai di luar pengadilan tepat sebelum persidangan dimulai.

Baca juga: Google Didenda Rp 56 Triliun, Terbesar Kedua Sepanjang Sejarah

Bantahan Meta dan YouTube

Menanggapi vonis ini, baik Meta maupun Google (YouTube) menyatakan keberatan mereka dan bersiap untuk segera mengajukan banding.

"Kami dengan sangat hormat tidak setuju dengan putusan ini. Masalah kesehatan mental remaja adalah isu yang sangat kompleks dan tidak bisa dikaitkan hanya dengan satu aplikasi saja," ungkap perwakilan juru bicara Meta.

Dalam pembelaannya di pengadilan, pengacara Meta sempat berargumen bahwa masalah kesehatan mental Kaley tidak berakar dari algoritma media sosial, melainkan dari faktor lingkungan keluarga yang bermasalah, termasuk perceraian orang tuanya.

Tag:  #vonis #bersejarah #meta #google #terbukti #bersalah #bikin #anak #kecanduan #medsos

KOMENTAR