7 Aturan Pajak Kendaraan Terbaru 2026 Wajib Dipahami Pemilik Mobil dan Motor
Ilustrasi pajak kendaraan
11:56
12 Februari 2026

7 Aturan Pajak Kendaraan Terbaru 2026 Wajib Dipahami Pemilik Mobil dan Motor

- Aturan terbaru mengenai pajak kendaraan yang akan berlaku pada tahun 2026 memberikan penekanan pada penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang turut meningkatkan beban pajak bagi daerah.

Selain itu, akan dilakukan penghapusan data kendaraan yang tidak didaftarkan ulang dalam kurun waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Para pemilik kendaraan diwajibkan untuk memahami penyesuaian tarif, sistem progresif, serta biaya administrasi yang akan berlaku.

Aturan ini dibuat untuk menyesuaikan kondisi terbaru kebutuhan transportasi, pemerataan kontribusi pajak, hingga peningkatan layanan berbasis digital. Anda yang ingin tetap patuh regulasi sekaligus menghindari denda, penting untuk memahami perubahan-perubahan ini sejak awal.

Berikut adalah 7 aturan pajak kendaraan 2026 yang wajib dipahami:

  1. Penerapan Opsen PKB dan BBNKB: Mulai 2025-2026, kabupaten/kota mengenakan opsen (tambahan) sebesar 66% dari pokok PKB/BBNKB, yang otomatis meningkatkan total tagihan pajak tahunan.
  2. Penghapusan Data STNK Mati (Pasal 74 UU 22/2009): Kendaraan yang tidak mendaftar ulang (bayar pajak) selama 2 tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis akan dihapus dari data registrasi dan menjadi bodong.
  3. Tarif Progresif Berlaku: Kepemilikan kendaraan lebih dari satu atas nama/NIK yang sama akan dikenakan pajak progresif dengan tarif lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
  4. Penyesuaian Tarif PKB 2026: Tarif PKB motor dan mobil disesuaikan oleh masing-masing provinsi, contoh: di Banten 1,75% dan di Sumatera 1,5%.
  5. Pajak Progresif Jakarta 2026: Kepemilikan pertama tarif 2%, kedua 3%, ketiga 4%, keempat 5%, dan kelima seterusnya 6%.
  6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pertama: BBNKB dibayar saat mendaftarkan kendaraan baru dengan tarif yang ditentukan per daerah.
  7. Tidak Ada Pemutihan Nasional: Pemutihan atau diskon pajak tidak berlaku serentak, hanya di provinsi tertentu seperti Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara pada awal 2026. 

Para pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan proses daftar ulang serta memanfaatkan layanan digital yang tersedia. Langkah ini tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga membantu terhindar dari potensi denda yang mungkin timbul akibat keterlambatan.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra

Tag:  #aturan #pajak #kendaraan #terbaru #2026 #wajib #dipahami #pemilik #mobil #motor

KOMENTAR