Aturan Registrasi SIM Card Biometrik Berlaku, Indosat dan XLSmart Siap Terapkan
- Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan XLSmart menyatakan dukungannya kepada aturan baru registrasi kartu SIM seluler menggunakan data biometrik.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengubah aturan registrasi kartu SIM seluler dari sebelumnya hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), menjadi ditambah dengan data biometrik berupa pengenalan wajah.
Aturan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan tersebut diundangkan dan mulai berlaku sejak 19 Januari 2026.
Indosat maupun XLSmart menilai registrasi SIM card biometrik akan meningkatkan akurasi, memperkuat keamanan identitas, serta menciptakan ruang digital yang lebih baik, selain juga menekan praktik spam, penipuan, hingga penyalahgunaan nomor seluler.
Baca juga: Aturan Baru Komdigi soal SIM Card: Maksimal 3 Kartu dan Wajib Biometrik
Indosat Ooredoo bahkan telah menerapkan registrasi kartu prabayar berbasis biometrik sejak 1 Januari 2026 lalu. Penerapannya dilakukan untuk registrasi SIM fisik maupun eSIM di Gerai IM3 dan 3Store di seluruh Indonesia.
"Implementasi ini mengacu pada standar keamanan internasional ISO 30107-3. Proses ini mencakup validasi MSISDN dan NIK, pengambilan foto wajah, verifikasi liveness detection, serta pencocokan wajah dengan tingkat akurasi minimal 95 persen," kata Reski Damayanti, Chief Legal and Regulatory Officer IOH kepada KompasTekno, Jumat (30/1/2026).
Lebih lanjut Reski menyatakan bahwa Indosat juga melakukan penyesuaian operasional secara bertahap, guna memastikan penerapan kebijakan berjalan optimal dan layanan kepada pelanggan tetap terjaga.
XLSmart pakai data biometrik sejak 2025
XLSmart, operator gabungan XL Axiata dan Smartfren ini bahkan telah menerapkan registrasi kartu SIM dengan biometrik sejak Oktober 2025 lalu.
Menurut Reza Mirza, Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSmart, pihaknya memang telah menyiapkan sistem dan proses yang mendukung registrasi kartu SIM yang melibatkan data bimetrik berupa pengenalan wajah.
Sistem ini berlaku untuk seluruh merek di bawah naungan XLSmart, termasuk XL dan Axis.
Registrasi kartu SIM memakai face recognition diberlakukan secara sukarela mulai 1 Januari 2026 dan diwajibkan untuk semua pengguna mulai 1 Juli 2026.
Meski sudah mengadopsi penggunaan data biometrik sejak tahun lalu, Reza tak mengungkap persentase pelanggan yang telah memakai teknologi tersebut. Dia hanya mengeklaim bahwa respons dari pelanggan positif.
Baca juga: 2 Cara Registrasi SIM Card Biometrik via Gerai Operator dan Aplikasi
Di XLSmart, registrasi kartu SIM dengan biometrik berlaku untuk SIM fisik maupun eSIM. Proses pendaftarannya juga bisa dilakukan di gerai XLSmart maupun aplikasi.
Mekanisme baru diterapkan untuk pelanggan baru. Kendati demikian, pelanggan lama XLSmart bisa saja melakukan registrasi ulang dengan biometrik bila diperlukan, tetapi sifatnya tidak wajib.
Untuk data biometrik pelanggan sendiri, XLSmart menegaskan bahwa datanya tidak disimpan oleh perusahaan.
"Data tersebut hanya digunakan untuk proses verifikasi dan langsung divalidasi ke sistem Dukcapil melalui mekanisme yang aman," tegas Reza.
XLSmart mengakui bahwa penerapan kebijakan registrasi dengan data biometrik memang memerlukan teknologi baru yang disesuaikan. Namun operator seluler ini memandang kebijakan ini sebagai investasi jangka panjang untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan berkelanjutan.
Kebijakan ini akan meningkatkan kualitas dan validitas registrasi pelanggan.
"Dengan validasi biometrik wajah yang terhubung langsung ke sistem kependudukan Dukcapil, proses registrasi menjadi lebih akurat, aman, dan sulit disalahgunakan, sekaligus tetap memberikan kemudahan bagi pelanggan, terutama untuk registrasi secara digital," jelas Reza.
Tag: #aturan #registrasi #card #biometrik #berlaku #indosat #xlsmart #siap #terapkan