Manipulasi Foto Pribadi, Komdigi Telusuri Dugaan Pelanggaran Privasi lewat Grok AI di Platform X
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X yang diduga digunakan untuk membuat dan menyebarluaskan konten bermuatan pornografi. Konten tersebut mencakup manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif dan dilakukan tanpa persetujuan pemiliknya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran awal, Grok AI belum dilengkapi dengan pengaturan yang jelas dan memadai untuk mencegah produksi maupun distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.
Situasi ini dinilai berpotensi melanggar hak privasi serta hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa izin yang sah.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (7/1).
Kemkomdigi menekankan bahwa praktik manipulasi digital terhadap foto pribadi tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran norma kesusilaan. Tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya, yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis, sosial, hingga merusak reputasi korban.
Alexander menyampaikan bahwa pihaknya kini aktif berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) guna memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Upaya ini meliputi penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake bermuatan asusila, serta penyediaan prosedur respons cepat terhadap laporan pelanggaran privasi dan hak atas citra diri.
“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.
Selain itu, Kemkomdigi mengingatkan bahwa seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan nasional.
Jika ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses terhadap layanan Grok AI maupun platform X.
Kemkomdigi juga menegaskan bahwa baik penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau melakukan manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.
Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan terkait pornografi tercantum antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.
Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang bertentangan dengan norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.
Alexander menambahkan bahwa masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake bermuatan asusila, atau pelanggaran hak atas citra diri dapat menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang tersedia, termasuk melaporkan kepada aparat penegak hukum serta mengajukan pengaduan ke Kemkomdigi.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.
Tag: #manipulasi #foto #pribadi #komdigi #telusuri #dugaan #pelanggaran #privasi #lewat #grok #platform