Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
14:24
6 Januari 2026

Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Baca 10 detik
  • Pasangan suami istri mengajukan uji materiil Pasal 71 UU Cipta Kerja di MK terkait penghangusan sisa kuota internet.
  • Pemohon berargumen sisa kuota data adalah hak milik pribadi yang tidak boleh dirampas sewenang-wenang oleh operator.
  • Pemohon menuntut adanya *data rollover* atau konversi sisa kuota menjadi pulsa selama kartu prabayar masih aktif.

Praktik penghangusan kuota internet yang selama ini lazim diterapkan oleh operator seluler di Indonesia, kini tengah menghadapi tantangan hukum serius di meja Mahkamah Konstitusi atau MK.

Pasangan suami istri (pasutri) secara resmi mengajukan uji materiil terkait regulasi yang menjadi payung hukum praktik tersebut.

Argumen gugatannya adalah sisa kuota data yang telah dibeli adalah hak milik pribadi yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.

Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 ini menargetkan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengubah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dinilai para pemohon memberikan celah bagi operator untuk menghapus sisa kuota konsumen saat masa berlaku paket berakhir.

Sosok Pemohon: Pejuang Ekonomi Digital dari Sektor Akar Rumput

Gugatan ini tidak datang dari korporasi besar, melainkan dari warga biasa yang hidupnya sangat bergantung pada konektivitas digital.

Pemohon I adalah Didi Supandi, seorang pengemudi transportasi online.

Sementara Pemohon II adalah istrinya, Wahyu Triana Sari, yang mengais rezeki sebagai pedagang kuliner daring.

Bagi mereka, internet bukan sekadar gaya hidup, melainkan alat produksi utama.

Dalam dokumen gugatannya, pasutri ini mengungkapkan betapa praktik "kuota hangus" mencekik kondisi finansial mereka.

Didi menceritakan pengalamannya saat sepi orderan, kuota internet yang sudah dibeli dengan susah payah seringkali tidak terpakai habis, namun tiba-tiba lenyap karena melewati masa aktif paket.

Kondisi ini menciptakan lingkaran setan ekonomi. Didi seringkali dihadapkan pada pilihan sulit: meminjam uang demi membeli paket data baru agar bisa bekerja kembali, atau berhenti beroperasi sama sekali karena tidak memiliki akses internet untuk menerima pesanan.

Hal serupa dirasakan Wahyu Triana Sari yang aktivitas dagangnya lumpuh seketika saat kuota "kedaluwarsa".

Dalil Konstitusi: Kuota Sebagai Hak Milik Pribadi

Didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners, para pemohon menilai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja telah mencederai hak konstitusional mereka. Bunyi pasal yang digugat tersebut adalah:

"besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat."

Pemohon berargumen bahwa ketidakjelasan batasan antara "tarif layanan" dan "durasi kepemilikan" dalam undang-undang tersebut memberikan wewenang absolut bagi operator untuk merampas hak milik konsumen.

Mereka merujuk pada beberapa pasal dalam UUD NRI 1945 sebagai dasar pengujian, di antaranya:

Pasal 28F: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Pasal 28H ayat (4): "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara paksa sewenang-wenang oleh siapapun."

Melalui dalil tersebut, pemohon menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar lunas oleh konsumen merupakan "hak milik" yang seharusnya tetap bisa digunakan selama kartu prabayar masih dalam masa aktif, tanpa terikat oleh periode paket yang ditentukan sepihak oleh operator.

Tuntutan: Data Rollover hingga Refund Pulsa

Dalam petitumnya, pasangan suami istri ini tidak meminta MK untuk menghapus pasal tersebut secara total, melainkan memohon agar MK memberikan pemaknaan baru yang lebih memihak kepada perlindungan konsumen (inkonstitusional bersyarat).

Ada tiga poin utama yang diajukan pemohon agar praktik kuota hangus dapat diakhiri secara legal:

  1. Kewajiban operator untuk memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (*data rollover*).
  2. Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada durasi paket (periodik).
  3. Jika kuota tidak digunakan, operator wajib mengonversinya kembali menjadi pulsa atau memberikan pengembalian dana (*refund*) secara proporsional.

Respons Industri: Kuota Bukan Token Listrik

Di sisi lain, industri telekomunikasi yang diwakili oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) memberikan pembelaan terhadap praktik yang telah berjalan bertahun-tahun ini.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa seluruh anggota asosiasi telah patuh pada regulasi teknis yang ada.

"Soal harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar sudah sesuai aturan, yakni Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menegaskan deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan" kata Marwan.

Industri berpendapat bahwa karakteristik kuota internet berbeda dengan komoditas lain seperti token listrik.

Menurut ATSI, layanan telekomunikasi sangat bergantung pada lisensi spektrum frekuensi yang diberikan pemerintah dengan batas waktu tertentu.

Oleh karena itu, masa aktif paket adalah konsekuensi logis dari keterbatasan infrastruktur dan durasi lisensi tersebut.

Marwan juga menambahkan, skema ini adalah praktik global yang lazim ditemukan di negara lain seperti Australia dan Malaysia. Ia menekankan bahwa aspek transparansi sudah dipenuhi oleh operator.

"Setiap pilihan paket data telah disertai syarat maupun ketentuan mengenai besaran kuota data, harga maupun masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date). Sementara pelanggan diberikan kebebasan serta keleluasaan memilih," ujar Marwan.

Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) belum memberikan tanggapan resmi terbaru mengenai gugatan di MK ini.

Namun, hasil dari persidangan ini diprediksi akan mengubah peta bisnis telekomunikasi di Indonesia secara signifikan, terutama dalam cara operator mengemas produk data untuk jutaan penggunanya di seluruh penjuru negeri.

Editor: Bernadette Sariyem

Tag:  #siapa #ojol #pedagang #online #yang #gugat #praktik #kuota #internet #hangus

KOMENTAR