Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos, Pertama di Dunia
Ringkasan berita:
- Mulai hari ini, Australia resmi melarang remaja di bawah 16 tahun mengakses media sosial seperti YouTube, Instagram, TikTok, Facebook, hingga X.
- Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan aturan ini. Platform wajib verifikasi usia dan blokir akun remaja yang tidak memenuhi syarat minimum usia.
- Aturan ini bertujuan lindungi kesehatan mental dan keamanan anak online. Namun, kebijakan ini memicu kritik dari kalangan aktivis.
- Australia resmi melarang remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai hari ini, Rabu (10/12/2025) dini hari waktu setempat.
Ini bertepatan dengan pemberlakuan UU Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) 2024. Kebijakan ini pertama kali disahkan pada November 2024 dan diberlakukan setahun kemudian.
Dengan aturan baru ini, Australia menjadi negara pertama di dunia yang mengharamkan remaja di bawah 16 tahun mengakses medsos populer, seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Twitch, X, Snapchat, hingga Reddit.
Tujuannya untuk melindungi kesehatan mental secara daring dan meminimalisasi dampak buruk media sosial bagi remaja.
Perlu diketahui, selama ini, kebanyakan platform media sosial sebenarnya sudah menentapkan usia 13 tahun sebagai batas minimum bagi pengguna untuk membuat akun.
Batas usia 13 tahun ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (COPPA) di Amerika Serikat. UU ini membatasi pengumpulan data pribadi dari anak-anak di bawah 13 tahun tanpa izin orangtua.
Meski ada batasan usia minimum 13 tahun ini, orangtua masih dapat mengelola akun media sosial atas nama anak mereka sambil mematuhi pedoman platform untuk anak di bawah umur.
Namun, kini, khususnya di Australia, para penyedia platform media sosial ini harus menaikkan batas minimum usia untuk pengguna anak, menjadi 16 tahun.
Australia resmi melarang remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.Mayoritas platform jejaring sosial raksasa mematuhi UU baru ini. Pasalnya, jika tidak patuh, perusahaan bisa dikenai denda hingga 49,5 juta dollar Australia atau setara Rp 547,9 miliar.
Laporan dari berbagai media, perusahaan media sosial sudah mulai mengirimkan notifikasi kepada akun remaja yang terdampak.
Dalam sebuah foto yang dilampirkan outlet berita Al-Jazeera, Instagram terlihat mengirimkan notifikasi berbunyi, "Due to laws in Australia, you won't be able to use social media until you've turned 16. see next steps".
Artinya "Karena undang-undang di Australia, Anda tidak akan dapat menggunakan media sosial sampai Anda berusia 16 tahun. Lihat langkah selanjutnya".
Notifikasi itu menunjukkan bahwa aturan ini berlaku retroaktif (surut). Artinya, remaja di bawah usia 16 tahun yang kadung memilikiakun media sosial, tidak bisa mengakses akun lamanya lagi.
Mereka akan mendapatkan notifikasi seperti di atas dan harus memverifikasi usianya dengan analisis wajah, KTP, rekening bank, dan metode lainnya.
Jika tak memenuhi syarat usia minimum yang baru (16 tahun ke atas), remaja akan kehilangan akses ke akun media sosial miliknya.
Platform X (dulu Twitter) milik Elon Musk dilaporkan menjadi platform terakhir dari 10 platform utama yang mengambil langkah-langkah untuk memutus akses remaja di bawah umur 16 tahun.
"Ini bukan pilihan kami, ini adalah persyaratan hukum Australia," kata X di situs webnya.
"X secara otomatis menghapus akses siapa pun yang tidak memenuhi persyaratan usia kami," lanjut X.
Dengan diberlakukannya pembatasan usia ini, banyak remaja Australia mengunggah pesan perpisahan kepada pengikut mereka.
“Tidak ada lagi media sosial… tidak ada lagi kontak dengan seluruh dunia,” tulis seorang remaja di TikTok dengan tagar #seeyouwhenim16 (sampai jumpa saat aku berusia 16 tahun).
Selanjutnya, Menteri Komunikasi Australia mengatakan, para perusahaan media sosial diwajibkan untuk melaporkan jumlah akun di bawah umur di platform mereka sebelum dan sesudah pemberlakukan UU Online Safety Amendment.
Lalu, Instagram dkk juga harus memberikan laporan berkala setiap enam bulan berikutnya.
Pro dan kontra
Ilustrasi media sosial dan interaksi dunia digital, literasi media.
Sejak disahkan tahun lalu, UU Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) 2024 ini memicu pro-kontra, baik dari kelangan politisi, warga Australia, hingga aktivis kebebasan berekspresi.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese berada di pihak pro-UU ini. Setelah Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring disahkan, Albanese mengatakan bahwa undang-undang tersebut mendukung orangtua yang khawatir akan bahaya media sosial bagi anak-anak mereka.
“Sering kali, media sosial sama sekali tidak sosial,” kata Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese.
“Sebaliknya, ia menjadi senjata bagi perundungan, sumber tekanan teman sebaya, pemicu kecemasan, sarang penipuan, dan yang paling buruk, alat bagi predator online,” lanjut dia.
Dua remaja Australia bahkan menggugat aturan tersebut ke Pengadilan Tinggi karena dianggap melanggar kebebasan komunikasi. Selain itu, Badan HAM Australia dan Amnesty International juga menentang larangan ini.
“Banyak anak pasti akan mencari cara untuk menghindari pembatasan. Larangan hanya membuat mereka terpapar bahaya yang sama, tetapi secara sembunyi-sembunyi, dan itu justru lebih berisiko,” tulis Amnesty.
Pengamat juga mengingatkan dampak berbeda bagi remaja di daerah terpencil atau mereka yang minoritas dan penyandang disabilitas yang mengandalkan komunitas online untuk dukungan.
Australia kini menjadi studi kasus global untuk pembatasan media sosial untuk remaja di bawah 16 tahun. Denmark dan Malaysia telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pembatasan serupa, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari New York Times dan Reuters, Rabu (10/12/2025).
Tag: #australia #resmi #larang #anak #bawah #tahun #akses #medsos #pertama #dunia