Komdigi: Fotografer Bisa Digugat Jika Sebar Foto Tanpa Persetujuan
Ilustrasi lari saat cuaca terik di Surabaya, Jawa Timur.(Dokumentasi Pribadi)
15:36
29 Oktober 2025

Komdigi: Fotografer Bisa Digugat Jika Sebar Foto Tanpa Persetujuan

- Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa fotografer yang mengunggah atau menyebarkan foto seseorang tanpa izin dapat digugat karena melanggar ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menanggapi polemik foto pelari yang diunggah ke platform marketplace foto FotoYu tanpa persetujuan subjeknya.

Alexander menjelaskan bahwa wajah atau ciri khas seseorang termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik.

Oleh karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika serta hukum pelindungan data pribadi.

"Sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data," ujar Alexander saat dihubungi KompasTekno. 

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi. Ketentuan tersebut diatur dalam UU PDP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain pelindungan data pribadi, fotografer juga diingatkan untuk mematuhi aturan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari orang yang difoto.

Alexander mengatakan, pihaknya akan mengundang perwakilan fotografer, asosiasi seperti APFI dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk berdiskusi serta memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

Lebih lanjut, Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi juga akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif.

Upaya ini disebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran UU PDP di ruang siber.

Awal mula polemik

Sejumlah warganet mengeluhkan fenomena foto pelari yang diunggah tanpa izin di platform marketplace foto FotoYu. Keluhan ini dicurahkan melalui media sosial X (dulu Twitter).

Foto-foto tersebut berasal dari fotografer di pinggir jalan yang kerap memotret orang berolahraga. Fotografer ini banyak ditemukan di lokasi car free day, event lari, atau di ruang publik tertentu yang ramai orang berolahraga.

Sementara FotoYu sendiri merupakan sebuah layanan digital berbentuk aplikasi dan web, yang memungkinkan fotografer mengunggah hasil jepretannya ke platform tersebut.

Platform ini dirancang agar pelari atau pengguna bisa menemukan foto mereka dengan mudah melalui fitur pengenalan wajah (face recognition) setelah beraktivitas di ruang publik, seperti event lari atau saat Car Free Day (CFD) di akhir pekan.

Hal inilah yang menjadi sorotan warganet. Sejumlah warganet yang mengeluhkan sistem kerja fotografer yang dianggap melanggar privasi di ruang publik.

Warganet menilai, hanya karena seseorang berkegiatan di tempat umum, bukan berarti wajah atau badan mereka boleh difoto, diunggah, bahkan dijual tanpa sepengetahuan dan izin mereka. 

Tak berhenti di situ, warganet juga menyoroti bagaimana penggunaan teknologi pengenalan wajah di aplikasi FotoYu diterapkan dan jaminan keamanan data dan identitas pribadi mereka.

FotoYu belum merespons

KompasTekno sudah menghubungi pihak FotoYu mengenai polemik ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan pihak FotoYu belum memberi jawaban. 

Tag:  #komdigi #fotografer #bisa #digugat #jika #sebar #foto #tanpa #persetujuan

KOMENTAR