Komdigi Ancam Evaluasi Izin PSE Platform X, Jika Abaikan Teguran Ketiga Terkait Konten Asusila
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria (dua dari kiri ). (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
16:24
17 Oktober 2025

Komdigi Ancam Evaluasi Izin PSE Platform X, Jika Abaikan Teguran Ketiga Terkait Konten Asusila

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Surat Teguran Ketiga pada Sistem Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X) terkait konten asusila.

Teguran ketiga ini terbit lantaran pihak X belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan, jika memang pihak X tidak memberikan jawaban, maka izin PSE-nya bisa dievaluasi.

“Sudah diatur ya di Permen (Peraturan Menteri), yaitu sanksinya bisa teguran tertulis. Sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, mungkin juga izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali,” kata Nezar kepada wartawan di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (17/10).

Dia menegaskan, hingga kini komunikasi antara Kementerian Komdigi dan platform X sedang dibangun. Bahkan pada surat teguran ketiga, pihak X dikenakan denda Rp 78.125.000.

“Kita tunggu (hasil negosiasi). Terkait tenggat waktu ya secepatnya sih. Kita lihat minggu depan ya,” jelasnya.

Di sisi lain, Kementerian Komdigi menganjurkan agar pihak X membuka kantor cabang Indonesia. Hal ini agar koordinasi antara kedua pihak bisa dipermudah. Terlebih jika terdapat masalah serupa kedepannya.

“Ya kita menganjurkan mereka buka kantor, supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi kontennya,” tukas dia.

Surat teguran ketiga ini dikirimkan pada 8 Oktober 2025 oleh Komdigi melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan Platform X. Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua yang terbit pada 20 September 2025. 

Nilai denda sebesar Rp 78.125.000 pun merupakan hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo.

Serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Tindakan ini sendiri termasuk pada bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan asusila yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

 

Editor: Bayu Putra

Tag:  #komdigi #ancam #evaluasi #izin #platform #jika #abaikan #teguran #ketiga #terkait #konten #asusila

KOMENTAR