Revisi UU ITE Dinilai Kejar Tayang, Ada Penambahan Pasal Baru Tapi Nggak Signifikan
Ketua Panja RUU perubahan kedua UU ITE Abdul Kharis memberikan salinan RUU ITE kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.(ANTARA/Livia Kristianti).
22:14
5 Januari 2024

Revisi UU ITE Dinilai Kejar Tayang, Ada Penambahan Pasal Baru Tapi Nggak Signifikan

- Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan disahkannya UU ITE jilid dua itu, kini Undang-undang tersebut resmi diberlakukan.   Adapun revisi UU ITE jilid II itu diteken Jokowi pada Selasa (2/1). Salinan undang-undang tersebut pun sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.   Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE ini telah disetujui DPR dalam rapat paripurna, Selasa (4/12) tahun 2023 lalu. Ada 20 poin perubahan hingga tambahan dalam substansi revisi UU ITE jilid kedua.   Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya juga menuturkan, lewat revisi kedua UU ITE yang sudah disahkan, pemerintah ingin menjaga ruang digital agar lebih kondusif. UU tersebut, diklaim Budi bukan untuk mempermudah negara mengkriminalisasi warga yang menyampaikan kritik atau pendapat.   

  Meski sudah dilakukan revisi, sejumlah pihak menilai UU ITE yang baru ini sekadar kejar tayang saja. Terburu-buru tanpa memperhatikan substansi masalah yang ada di Undang-undang sebelumnya ternyata masih tetap ada.   Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto memaparkan, kendati terdapat pasal-pasal dan klausul tambahan di UU ITE yang baru, inti dari dari perubahan UU ITE jilid dua tidak signifikan.    "Revisi UU ITE tidak signifikan? Banyak orang mengatakan demikian. Termasuk juga Dewan Pers mengatakan bahwa revisi UU ITE tidak signifikan," kata Damar dihubungi JawaPos.com, Jumat (5/1) sore.   Kenapa tidak signifikan? Hal tersebut dikaitkan Damar dengan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2021 lalu saat berjanji akan merevisi UU ITE. Damar mengutip pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut "kalau ditemukan ketidakadilan di UU ITE, maka saya akan ajak DPR untuk melakukan revisi lagi".   "Waktu itu Presiden Jokowi bilang kira-kira begitu. Rumusannya itu, persoalan ketidakadilan. Apa yang dimaksud ketidakadilan di UU ITE, banyak orang merujuk pada pasal-pasal yang selam ini jadi masalah, misalnya pasal pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan sebagainya yang selama ini dianggap sebagai pasal karet, itu tidak selesai di UU ITE yang sudah direvisi. Masih ada," kata Damar melanjutkan.   

  Dalam prosesnya, revisi UU ITE sendiri cukup dramatis dan berliku. Damar sendiri bersama SAFEnet dan Koalisi Serius termasuk yang mendorong pemerintah melakukan revisi UU ITE. Sayangnya, revisi tersebut pada prosesnya sangat tertutup dan tidak melibatkan aspirasi masyarakat sama sekali.   "Namun di revisi UU ITE 2024 ini, yang mana suka atau tidak suka, sudah jadi, kita hanya bisa mengomentari. Karena prosesnya di DPR juga tertutup, kita sama sekali tidak dilibatkan, masyarakat tidak dilibatkan. Di revisi UU ITE ini, ternyata yang dimasukkan ada pasal dan ayat baru itu ada, kalau dikatakan berubah memang berubah, tapi tidak pada substansi yang selama ini jadi masalah," tegas Damar.   Perubahannya bukan yang menyangkut pada persoalan-persoalan yang menyebabkan ketidakadilan. Ada yang bagus yang dimasukkan, seperti tanda tangan digital sekarang diakui, perlindungan anak dan moderasi konten berbahaya.    "Tiga hal itu sebelumnya tidak diatur dan sekarang diatur dalam UU ITE. Itu bagus. Perlu diapresiasi. Tapi tetap saja substansi masalahnya tidak selesai. Jadi perubahannya tidak signifikan," tukas Damar.

Tag:  #revisi #dinilai #kejar #tayang #penambahan #pasal #baru #tapi #nggak #signifikan

KOMENTAR