Mirip Pikap Pengangkut Sayur, Ternyata Mobil Double Cabin Tetap Harus Kir Walaupun Nggak Dipakai Angkat Barang
Ilustrasi: Mobil double cabin. (Istimewa).
13:16
11 Februari 2025

Mirip Pikap Pengangkut Sayur, Ternyata Mobil Double Cabin Tetap Harus Kir Walaupun Nggak Dipakai Angkat Barang

- Mobil double cabin, di Indonesia masuk kategori mobil mewah yang biasanya nangkring di garasi-garasi orang kaya. Mobil double cabin ini biasanya digunakan hanya sebagai mobil alternatif atau sekadar hobi saja.   Banyak buktinya, mobil double cabin yang notabene merupakan mobil pekerja, dipakai hanya untuk santai dan menambahkan aksesori modifikasi. Ada juga, sih, yang dipakai untuk off-road mengingat beberapa tipe mobil double cabin sudah terpasang penggerak empat roda atau 4x4.   Nggak banyak orang tahu, walaupun tidak dipakai untuk mengangkut barang seperti mobil dengan bak belakang kebanyakan, apakah mobil double cabin tetap harus melakukan uji KIR atau tidak?   Jawabanku, ya, mobil double cabin tetap harus melakukan uji kelaikan jalan (KIR) secara berkala. Uji Kir ini wajib dilakukan karena mobil double cabin termasuk mobil barang.   Sebagai informasi, Kir merupakan kata serapan dari bahasa Belanda, Keur yang memiliki arti serangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda laik jalan.   Aturan mengenai Kir tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.   

  Jenis kendaraan apa saja yang wajib memiliki Kir? Selain mobil double cabin, Kir juga diperuntukkan bagi kendaraan niaga seperti truk, angkutan umum pengangkut orang dan barang, termasuk juga taksi dan taksi online.   Bagi sebagian orang tentu mengalami kebingungan. Mengapa mobil double cabin diwajibkan mengikuti uji Kir walau mungkin hanya diperuntukkan sebagai mobil hobi saja. Ini dikarenakan, mobil jenis tersebut termasuk dalam kategori mobil pikap pengangkut barang, sehingga wajib memiliki Kir.   Selain itu, mobil double cabin memiliki pajak yang lebih tinggi dari mobil biasa. Saat ini Pemerintah memecah tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan double cabin menjadi dua kelompok.   Pertama yaitu double cabin ganda dengan kapasitas isi silinder mencapai 3.000cc dan yang kedua double cabin dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000cc hingga 4.000cc, demikian dilansir dari Seva.   Pengaturan tarif untuk mobil double cabin tertuang dalam PP No.73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #mirip #pikap #pengangkut #sayur #ternyata #mobil #double #cabin #tetap #harus #walaupun #nggak #dipakai #angkat #barang

KOMENTAR