Habis Jual Mobil Bekas, Sebaiknya Blokir STNK atau Tidak? Simak Penjelasannya
Ilustrasi STNK. (Dok.JawaPos)
20:20
19 September 2024

Habis Jual Mobil Bekas, Sebaiknya Blokir STNK atau Tidak? Simak Penjelasannya

- Berniat jual kendaraan seperti mobil atau motor bekas? Jangan lupa untuk segera melakukan pemblokiran STNK setelah laku. Kenapa harus melakukan hal tersebut.

Blokir STNK harus dilakukan sebagai langkah untuk menghindari terkena pajak progresif. Langkah ini juga sebagai tindakan antisipasi jika terjadi pelanggaran pajak dari pihak kedua.

Sebagai informasi, pemberlakuan pajak progresif berlaku di beberapa wilayah hukum Republik Indonesia. Tidak semua daerah menerapkan pajak progresif. Pajak progresif untuk kendaraan bermotor dikenakan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu dalam satu alamat domisili.

Kebijakan itu berlaku untuk kendaraan dengan jenis yang sama. Misalnya seseorang memiliki lebih dari satu mobil. Maka mobil kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif pajak progresif saat membayar pajak. Hal itulah alasan penting untuk melakukan blokir STNK setelah menjual mobil lama.

Dilansir dari Seva, ada dua cara untuk melakukan proses blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan usai unit mobil bekas laku terjual. Cara pertama melakukan proses blokir manual dengan mengunjungi Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap). Kedua, secara daring atau online.

Untuk proses blokir manual, pemilik kendaraan cukup mengunjungi kantor Samsat sesuai domisili dan pendaftaran kendaraan. Bawa dokumen yang diperlukan, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan. Siapkan juga salinannya.

Bawa juga dokumen salinan STNK dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan tanda bukti penjualan (kuitansi) yang asli. Dalam kuitansi itu harus termuat tanggal transaksi, nama pemilik harus sama dengan KTP dan STNK, serta tanda tangan.

KK (Kartu Keluarga) sebagai data induk untuk membandingkan identitas pemilik juga perlu dibawa. Dan Anda juga harus mengisi surat pernyataan.

Setelah berkas-berkas tersebut siap, silahkan laporkan kepada petugas loket pemblokiran. Anda akan diserahi formulir yang harus diisi lengkap. Setelah itu kembali serahkan berkas dan tunggu proses selanjutnya, gampang, kan?

Lalu bagaimana cara melakukan pemblokiran bagi yang tidak sempat mendatangi kantor Samsat?

Untuk melakukan proses blokir STNK secara online, misal Anda di Jakarta dan sekitarnya atau berada di wilayah hukum Polda Metrojaya, caranya cukup mengunjungi halaman https://pajakonline.jakarta.go.id.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah seperti memilih menu PKB. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir. Unggah semua persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.

Setelah itu, klik Kirim. Anda tinggal menunggu instruksi selanjutnya via email atau SMS yang akan dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar. Sangat mudah dan ringkas.

Melakukan blokir STNK usai jual mobil bekas bagi pemilik kendaraan tunggal tentu tidak terlalu berpengaruh. Pasalnya, pemilik kendaraan tunggal tidak terkena pajak progresif.

Namun demi keamanan, pemilik sebaiknya tetap melakukan proses tersebut. Selain mudah, ternyata proses blokir STNK juga tanpa dikenai biaya.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #habis #jual #mobil #bekas #sebaiknya #blokir #stnk #atau #tidak #simak #penjelasannya

KOMENTAR