Tolak Putusan Perpanjang Masa Jabatan Triwatty, 17 Pengprov Bentuk Gerakan Save Pordasi
–Putusan rapat koordinasi Pusat Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) 2024 mengenai perpanjangan masa jabatan Triwatty Marciano hingga November 2024 menimbulkan polemik. Banyak pihak yang menolak Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 195 Tahun 2023 tersebut, termasuk pengurus provinsi (pengprov) dan klub berkuda.
Penolakan itu membuat muncul gerakan Save PP Pordasi. Gerakan itu bentuk respons dari seluruh stakeholder perkudaan di Indonesia yang melihat bahwa organisasi Pordasi perlu menaati peraturan sesuai AD/ART. Mereka menilai hasil putusan rapat rakor PP Pordasi tak sah karena tidak sesuai aturan.
”Kami melihat Pordasi melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan peraturan UU ataupun AD/ART. Gerakan save Pordasi bukan gerakan radikal, bukan ingin menghancurkan Pordasi tetapi ingin merekatkan organisasi,” ujar Asep Noordin, ketua harian PP Pordasi Jawa Barat.
Gerakan save Pordasi ini berisi perwakilan 17 pengurus provinsi Pordasi yang merupakan bagian dari 24 anggota Pordasi. Didukung juga oleh komunitas pacu dan komunitas equestrian di Indonesia. Setidaknya 90 persen klub-klub dan pemilik kuda, baik dari komunitas pacu dan equestrian di seluruh Indonesia turut menolak.
Gerakan itu juga diikuti group sponsor event dan penyelenggara event berkuda, seperti EQINA yang merupakan bagian dari komisi equestrian PP Pordasi periode 2012-2015 dan 2015 - 2019.
Perwakilan pengurus provinsi Pordasi Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, hadir pada Rapat Koordinasi Pimpinan PP Pordasi menolak hasil rakor 2024. Jejen Rusyana Dyan, Sekretaris Umum PP Pordasi Jabar menambahkan, rakor Pordasi 2024 seharusnya tidak membuat keputusan.
Menurut dia, rakor hanya menjadi ajang penyampaian informasi dari PP Pordasi ke pemprov. ”Tapi lihat hasilnya sepertinya lain yang diusulkan PP dari rilis dengan apa yang dibahas di rakor,” ucap Jejen.
”Karena di rakor tidak memutuskan suatu keputusan tapi mengiformasikan organisasi Pordasi yang masih dalam tahap penyempurnaan,” tambah Jejen.
Penasihat PP Pordasi Sulawesi Utara (Sulut) Sherpa Manembu menyatakan, masa bakti ketua umum PP Pordasi sesuai surat edaran KONI seharusnya sudah berakhir pada 31 Januari 2024.
”Secara de jure kepengurusan PP Pordasi sudah demisioner,” ungka Sherpa Manembu.
Sementara itu, Ketua Umum PP Pordasi Jateng M. Danang mendesak agar segera dilaksanakan munas Pordasi sesuai dengan berakhirnya masa bakti PP Pordasi pada 31 Januari. Menurut dia, Rakor 2024 tidak untuk mengambil sebuah keputusan.
Namun, Danang menilai saat rakor terkesan ada pengambilan keputusan terkait perpanjangan masa jabatan PP Pordasi sampai dengan setelah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.
”Selain itu apabila hasil pembicaraan dalam Rakorpim dianggap sebagai sebuah keputusan PP Pordasi hal tersebut tidak sah, karena pengprov anggota pordasi yang hadir tidak memenuhi kuorum,” ucapnya.
Danang menyebut rapat koordinasi pimpinan tersebut tidak memiliki sesi pemungutan suara persetujuan dari anggota yang hadir. Bahkan perwakilan pengurus Provinsi Jawa Barat dan Sulawesi Utara menyanggah penjelasan yang disampaikan Kabid Organisasi KONI Pusat Mayjen Purn. Eko Budi Prasetyo perihal alasan pemberlakuan SK KONI.
Gerakan save Pordasi juga meminta Pordasi agar menindaklanjuti SK Rakernas Jogjakarta pada November 2023. Salah satunya dalam kurun waktu tiga bulan membentuk TPP (Tim Penyeleksian dan Penjaringan) hingga 11 Februari 2024.
”PP Pordasi juga harus menggelar musyawarah nasional segera dalam kesempatan pertama pasca Pemilu, sebelum Ramadhan ini,” ujar Danang.
Gerakan save Pordasi juga mengingatkan PP Pordasi periode 2020-2024 terhitung 1 Februari 2024 sudah berakhir masa bakti kepengurusannya. Sehingga sudah tidak memiliki kewenangan sebagai PP Pordasi, kecuali kewajiban menyelenggarakan Munas 2024.
Tag: #tolak #putusan #perpanjang #masa #jabatan #triwatty #pengprov #bentuk #gerakan #save #pordasi