Bareskrim Periksa AKP Deky Jonathan Sasiang terkait Dugaan TPPU
Mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang (tengah) saat tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (18/5/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
19:07
18 Mei 2026

Bareskrim Periksa AKP Deky Jonathan Sasiang terkait Dugaan TPPU

- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, pihaknya akan memeriksa mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) AKP Deky Jonathan Sasiang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Deky sudah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (18/5/2026) pukul 17.42 WIB.

"Jadi, untuk AKP Deky, ya akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait TPPU," kata Kevin, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Kevin belum bisa menjawab detail apakah Deky juga akan diperiksa terkait tindak pidana lainnya atau hanya TPPU.

Baca juga: Tangan Diborgol, Begini Tampang AKP Deky Setiba di Bareskrim Usai Dipecat dari Polri

Menurut dia, hal tersebut akan didalami lebih lanjut.

"Sementara TPPU," ujar dia.

Ia juga enggan menjawab ketika ditanya apakah Deky dibawa dari Polda Kalimantan Timur usai dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

Ia hanya mengatakan bahwa kasus Deky merupakan pengembangan dari tertangkapnya sindikat bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan.

"Ya, jadi AKP Deky ini awalnya terjadi penangkapan di Polsek Melak, Kubar. Ya, kemudian kita melakukan pengembangan ya ditangkap salah satu tersangka atas nama Ishak dan kita akan, kita melakukan pengembangan dengan penangkapan eh dua tersangka di Bali dan lanjut penangkapan di Kubar," tutur Kevin.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan bahwa AKP Deky Jonathan Sasiang terbukti menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Menjadi pelindung/backing peredaran narkoba di wilayah hukum (wilayah hukum) Kutai Barat, Kalimantan Timur," ujar Eko dalam keterangannya, Senin.

Eko menjelaskan bahwa Deky sudah ditangkap Tim Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Narkoba Diduga Libatkan Eks Kasat Narkoba Polres Kutai AKP Deky

Menurutnya, Deky ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dan kawan-kawan," jelasnya.

Deky juga sudah dipecat dari institusi Polri.

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Kalimantan Timur, hari ini.

Deky sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat langsung dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur (Kalimantan Timur).

Baca juga: Polisi Tetapkan Deky Yanto sebagai Tersangka Penjual Video Porno Anak di Telegram

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, membeberkan bahwa jalannya sidang etik maraton tersebut melahirkan tiga poin putusan sanksi mutlak terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh perwira pertama tersebut.

“Hasil sidang kode etik terhadap yang bersangkutan menetapkan tiga poin sanksi. Pertama, sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang. Kedua, sanksi administratif berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 26 hari. Dan yang ketiga, sanksi administratif berupa PTDH dari dinas kepolisian,” tegas Yuliyanto, Senin (18/5/2026).

Tag:  #bareskrim #periksa #deky #jonathan #sasiang #terkait #dugaan #tppu

KOMENTAR