Kandidat Perseorangan Pilkada Jatim Sedikitnya 6,5 Persen Dukungan DPT
–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan pembukaan pendaftaran calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, minimal harus mempersiapkan paling sedikit 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jawa Timur Choirul Umam mengatakan, jumlah dukungan calon perseorangan mengacu pasal 1 ayat 2 Undang-Undang 10 Tahun 2016.
”Ketentuannya jumlah penduduk lebih dari 12 juta itu, persentase jumlah dukungan 6,5 persen,” ucap Choirul Umam seperti dilansir dari Antara.
Jumlah DPT di Jawa Timur 31.402.838 jiwa. Artinya dengan 6,5 persen, calon perseorangan untuk Pilkada Jawa Timur minimal mengumpulkan 2.041.185 dukungan. Dua juta lebih dukungan itu juga harus tersebar secara merata di 20 dari 38 wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Nanti di kota yang penduduknya tidak banyak tidak apa-apa, seperti Madiun, Mojokerto, Probolinggo. Kemudian sisinya kabupaten boleh, jumlah dukungannya 50+1 dari 38 kabupaten/kota,” ujar Choirul Umam.
Syarat dukungan yang sudah terkumpul itu kemudian dicantumkan di dalam formulir B.1KWK atau dokumen memuat persetujuan pemberian dukungan. Dukungan bagi calon perseorangan tersebut ditunjukkan dengan bukti KTP.
Dia menjelaskan, formulir B.1KWK nanti diunggah secara daring melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). ”Ada dokumen lain yang diisi karena menyangkut identitas, seperti nomor telepon, dan alamat email pendukung. Tujuannya verifikasi faktual,” terang Choirul Umam.
Selain itu, dokumen lain yang diunggah secara daring, salah satunya adalah ijazah calon perseorangan. Mekanisme itu juga berlaku bagi calon perseorangan untuk pilkada tingkat kabupaten/kota.
”Kalau 2024 ada metode less paper, sehingga dokumen yang diserahkan mengupayakan mengurangi penggunaan kertas,” jelas Choirul Umam.
Pembukaan tahap pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai 5 Mei hingga penetapan 19 Agustus. ”Kalau penghitungan DPT kemungkinan masih Juni awal atau pertengahan,” kata Choirul Umam.
KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahap dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Kemudian, 5 Mei-19 Agustus, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, dan 24-26 Agustus pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada 27-29 Agustus dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September penelitian persyaratan calon, 22 September penetapan pasangan calon, 25 September-23 November pelaksanaan kampanye, dan 27 November pelaksanaan pemungutan suara. Sementara itu, pada 27 November-16 Desember penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Tag: #kandidat #perseorangan #pilkada #jatim #sedikitnya #persen #dukungan