Kejagung Dikabarkan Kembali Periksa Smelter Swasta di Bangka Terkait Korupsi Tata Niaga Timah
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah smelter swasta terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.  
13:01
26 Januari 2025

Kejagung Dikabarkan Kembali Periksa Smelter Swasta di Bangka Terkait Korupsi Tata Niaga Timah

Kejaksaan Agung dikabarkan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah smelter swasta terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung, Sabtu (25/1/2025) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan kabar pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan di lapangan terkait korporasi," kata Harli saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

Kendati demikian, Harli tak menjelaskan secara rinci korporasi apa saja yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

Ia hanya mengatakan, pemeriksaan itu masih berkaitan dengan 5 korporasi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi timah.

Harli juga menerangkan, bahwa pemeriksaan itu dalam rangka proses percepatan penanganan kasus yang saat ini sedang ditangani penyidik dalam perkara timah tersebut.

"Kalau rinciannya saya belum dapat, tapi keterangan penyidik kemarin terkait 5 korporasi yang sudah tetapkan tersangka. Jadi penyidik melakukan pemeriksaan disana untuk percepatan," pungkasnya.

Terkait perkara ini sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp 300 triliun di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022.

Tersangka baru tersebut bukan orang, tapi korporasi atau perusahaan smelter timah.

Lima perusahaan tersebut antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Lima perusahaan smelter timah yang beroperasi di Bangka Belitung ini merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah dalam rentang waktu 2015-2022.

Sejumlah owner dan petinggi dari 5 perusahaan pemurnian timah tersebut diseret ke meja hijau.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 23 orang tersangka, 22 orang di antaranya sudah berstatus terdakwa karena kasusnya sudah masuk tahap persidangan.

Dari 22 terdakwa, 17 di antaranya sudah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kali ini, giliran korporasi dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pertama adalah PT RBT, yang ke-2 adalah PT SB, yang ke-3 PT SIP, yang ke-4 TIN, dan yang ke-5 VIP," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, Kejagung telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima korporasi itu.

Kejagung memutuskan membebankan kerugian kerusakan lingkungan hidup yang nilainya mencapai Rp300 triliun kepada lima korporasi tersebut, sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing - masing perusahaan.

Pembebanan terhadap masing-masing korporasi yakni PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun.

“Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing - masing perusahaan tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Rinciannya, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dari kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, serta PT VIP senilai Rp 42 triliun.

"Ini sekitar Rp 152 triliun," ujar Febrie.

Febrie menuturkan, pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab, tentunya akan kita tindak lanjuti,” kata dia.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #kejagung #dikabarkan #kembali #periksa #smelter #swasta #bangka #terkait #korupsi #tata #niaga #timah

KOMENTAR