MK Ungkap Tak Ada Pengucilan Hakim Konstitusi Tertentu seusai Putusan PTUN
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 
17:43
15 Agustus 2024

MK Ungkap Tak Ada Pengucilan Hakim Konstitusi Tertentu seusai Putusan PTUN

- Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengungkapkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan eks Ketua MK Anwar Usman, tidak akan mengganggu kinerja para hakim konstitusi.

Fajar mengungkapkan harapannya agar terkabulnya gugatan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan kewenangan MK.

“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya, mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” ungkap Fajar Laksono, dilansir Kompas.com, Kamis (15/8/2024).

Dia turut menyebut tidak ada bentuk pengucilan terhadap hakim tertentu sebagai akibat adanya putusan PTUN Jakarta tersebut.

“Saya kira enggak ada (pengucilan),” ujarnya.

Menurut Fajar, para hakim konstitusi tetap bekerja seperti biasanya.

Bahkan telah menggelar Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus suatu perkara.

"Hanya beliau-beliau yang tahu kalau suasana kebatinan. Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua, ya. Putusan, sidang, semuanya kan berjalan semua. RPH juga, pengambilan keputusan, berjalan semua," ucapnya.

Selain itu, Fajar turut memastikan Suhartoyo masih menduduki jabatan Ketua MK.

Hal itu dikarenakan putusan PTUN Jakarta belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Jadi keputusan ini kan belum inkracht ini kan. Jadi selama 14 hari ya belum ada perubahan apapun. Makanya dalam rentang 14 hari itu harus sudah ada, kalau mau banding berarti sudah harus mengajukan banding, sehingga keputusan itu belum inkracht gitu kan. Atau kalau tidak ya berarti itu inkracht," kata Fajar.

Ia turut mengatakan, MK akan mempelajari salinan putusan PTUN Jakarta, terutama terkait pertimbangan putusan (ratio decidendi).

Meskipun demikian, untuk sementara pihaknya telah menyatakan sikap banding sebagaimana kesepakatan delapan hakim konstitusi hasil RPH.

Sebelumnya, delapan hakim konstitusi sepakat akan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman.

Sebagaimana diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

14 Hari untuk Pastikan Langkah

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mekanisme pengajuan banding PTUN memberikan waktu 14 hari sejak Mahkamah Konstitusi menerima salinan putusan.

"Jadi sampai ya dalam rentang waktu 14 hari ke depan lah ya, kita menentukan sikap termasuk menuangkan itu dalam memori banding kalau kita betul-betul mau banding setelah mencermati betul ratio decidendi," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (14/8/2024).

Adapun salinan putusan PTUN Jakarta, kata Fajar, sudah bisa diakses MK, pada Rabu siang ini.

Lebih lanjut, setelah diterimanya salinan putusan a quo, MK akan mempelajari dan mencermati terlebih dahulu pertimbangan hukum dari majelis hakim PTUN Jakarta.

Menurut Fajar, hal itu perlu dilakukan sebelum MK memastikan akan melayangkan banding atas putusan yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK itu.

Fajar menegaskan, hingga saat ini MK masih memastikan akan melayangkan banding atas putusan a quo.

"Nampaknya siang ini salinan keputusan sudah bisa kita terima, sudah bisa kita akses. Nah, tentu kita akan baca dulu ratio decidenci dari putusan. Tapi sementara ini MK menyatakan sikap untuk banding," ucap Fajar.

Sebagian artikel ini telah tayang dengan judul 'MK Punya Waktu 14 Hari Untuk Pastikan Banding Putusan PTUN'.

(mg/Roby Danisalam)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #ungkap #pengucilan #hakim #konstitusi #tertentu #seusai #putusan #ptun

KOMENTAR