TPN Ganjar Cium Ada Pelanggaran Netralitas ASN Terstuktur, Menpan-RB: Laporkan ke KASN
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.(DOK. Kemenpan-RB)
10:06
20 Januari 2024

TPN Ganjar Cium Ada Pelanggaran Netralitas ASN Terstuktur, Menpan-RB: Laporkan ke KASN

- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas merespons adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) secara terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2024

Anas meminta siapa pun yang menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN segera melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Saya kira sudah jelas ya regulasinya dan jika ada pelanggaran terkait netralitas ASN silakan dilaporkan ke KASN. Nanti akan ada langkah-langkah rekomendasi baik itu pelanggaran ringan sampai pelanggaran berat," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

"Dan kita telah melakukan koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemudian bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika ada pelanggaran terhadap netralitas ASN," tuturnya.

Menurut Anas semua dugaan pelanggaran netralitas ASN memiliki jalur pengaduan ke KASN.

"Semua laporan pelanggaran netralitas akan diadukan ke KASN," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mencium potensi pelanggaran netralitas aparat secara terstruktur, sistematis, dan masif.


Hal ini diungkapkan setelah menyambangi Bawaslu RI, Selasa (16/1/2024), untuk menyampaikan sejumlah informasi awal terkait dugaan pelanggaran ASN untuk mendukung capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Tadi kan ada pertanyaan terkait dengan banyak sekali pelanggaran yang lebih banyak dilakukan oleh ASN dan sebagainya, nah kita nanti bisa melaporkan pelanggaran yang banyak ini dalam bentuk TSM, terstruktur, sistematis, dan masif," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, di kantor Bawaslu RI, Selasa.

Meskipun demikian, Ifdhal menyebut bahwa data yang ada sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk jadi laporan pelanggaran TSM karena belum memenuhi dugaan pelanggaran netralitas aparat di lebih dari 50 persen daerah pemilihan.

"Sekarang kan masih parsial di beberapa tempat, belum menggambarkan masif, belum 50 persen lebih dari luasan wilayah. Tapi potensi untuk itu ada," ujar Ifdhal. "Karena seperti yang saudara amati ya, terjadi pelanggaran yang banyak ini, tapi belum masif dia," kata mantan Ketua Komnas HAM ini melanjutkan.

Mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu, pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara TSM harus memiliki bukti terjadinya pelanggaran di sedikitnya 50 persen provinsi (pilpres), 50 persen kabupaten/kota dalam satu provinsi (pileg DPD), dan 50 persen daerah pemilihan (pileg DPR dan DPRD).

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #ganjar #cium #pelanggaran #netralitas #terstuktur #menpan #laporkan #kasn

KOMENTAR