Isi Percakapan Nurdin Halid dengan Kakak Gazalba Saleh Terungkap di Persidangan
Jaksa KPK hadirkan dua saksi ke persidangan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. 
16:06
12 Agustus 2024

Isi Percakapan Nurdin Halid dengan Kakak Gazalba Saleh Terungkap di Persidangan

Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).

Adapun pada persidangan kali ini Jaksa KPK membawa saksi Bahdar Saleh, kakak kandung dari Gazalba Saleh.

Sementara itu di persidangan Jaksa KPK menanyakan banyak hal, diantaranya hubungan antara saksi Bahdar Saleh dengan Nurdin Halid.

Tak hanya itu Jaksa KPK juga membongkar isi percakapan saksi Bahdar Saleh dengan Nurdin Halid.

“Ini saya tunjukkan saudara pernah ada komunikasi dengan Pak Gazalba, di foto antara percakapan saudara dengan Pak Nurdin Halid. Saudara menunjukkan ada info perkara, penganiayaan, ini hakimnya Desnayeti, Gazalba Saleh, Sofyan Sitompul. 'iya terima kasih, ndi.' Ndi itu maksudnya apa pak?” tanya Jaksa KPK kepada saksi Bahdar di persidangan.

Kemudian saksi Bahdar menjelaskan dirinya hanya meneruskan pesan tersebut. Jaksa KPK lalu kembali membacakan isi pesan percakapan tersebut di persidangan.

“Iya meneruskan, ini ada jawaban dari Pak Gazalba kepada saudara 'Tolong bilang sama puang, kenapa baru bilang kalau ada pe itu, aduh sayang sekali karena saya yang pegang’ sambil emoticon nangis, apa maksudnya?” tanya jaksa kembali.

“Saya teruskan ke Pak Nurdin yang itu,” jawab saksi.

Jaksa KPK tak berhenti disitu, kemudian menerangkan mungkin maksud dari percakapan tersebut sudah telat misalnya pengurusannya. Karena perkara tersebut yang pegang terdakwa Gazalba Saleh.

“Saya cuma forward saja,” jawab Bahdar.

Jaksa KPK lalu kembali membacakan isi pesan tersebut, “Tolong bilang sama puang kenapa baru ada p itu, aduh sayang sekali karena saya yang pegang. Bagaimana pak?” tanya jaksa.

“Saya sudah lupa pak, apa itunya,” jawab saksi kembali.

Kemudian jaksa KPK kembali menanyakan pesan yang berbunyi ‘Siap ndi daeng baru dapat info 5 hari yang lalu, tapi lo ni dihargai kasihan tidak ada komunikasi kodong,'

Saksi kembali pada keterangan dirinya hanya mem-forward pesan tersebut tanpa maksud apa-apa.

Di persidangan jaksa dengan sabarnya mendengar saksi yang kerap menjawab tak tahu dan lupa.

“Semua nggak tahu. NH itu siapa pak?” tanya jaksa. Saksi lalu menerangkan NH yang dimaksud Nurdin Halid.

Kemudian jaksa kembali menanyakan pesan yang menanyakan soal salinan. Sama seperti sebelumnya saksi sebelumnya saksi menjawab tidak tahu.

“Tidak tahu semua saudara ya,” kata jaksa.

Sementara itu ditemui setelah persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, membenarkan nama Nurdin Halid yang dimaksud politisi Golkar.

“Benar itu, siapa lagi,” kata Wawan saat Tribunnews.com menampilkan wajah politisi Golkar Nurdin Halid.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Keterangan foto: Isi percakapan saksi Bahdar Saleh dengan Gazalba Saleh diungkap di persidangan PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #percakapan #nurdin #halid #dengan #kakak #gazalba #saleh #terungkap #persidangan

KOMENTAR