



Pemerintah Didesak Hapus Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Selamatkan Anak Indonesia
Sebab, Ledia khawatir kebijakan yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 ini memberikan kesan permisif negara terhadap pergaulan dan seks bebas.
Menurutnya, upaya preventif melalui edukasi lebih urgen dilakukan ketimbang menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar.
"Tentu kita tahu, mereka (usia sekolah dan remaja) secara seksual sudah dalam proses seksual aktif. Mereka punya ketertarikan, sudah mulai mendapatkan informasi-informasi, tapi itu sebetulnya bisa diatasi komunikasi yang baik lewat edukasi," kata Ledia dalam keterangannya, Minggu (11/8/2024).
Ledia menekankan pendidikan memainkan peran yang sangat penting untuk membentuk karakter pelajar.
Hal ini senada dengan konstitusi negara.
Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 yang menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Ledia menegaskan pemerintah agar segera mencabut Pasal 103 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.
"Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," katanya.
"Mari kita lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan. Nauzubillah," pungkasnya.
Tag: #pemerintah #didesak #hapus #aturan #penyediaan #alat #kontrasepsi #untuk #pelajar #selamatkan #anak #indonesia