



Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Produk Jurnalistik
- Dewan Pers akhirnya meluncurkan panduan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik, pada Jumat (24/1/2025).
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, pedoman ini disusun guna memastikan penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) dalam membuat karya jurnalistik masih dalam koridor etik, transparan, dan tidak mengesampingkan integritas.
Ninik mengatakan, penggunaan AI dalam dunia jurnalistik diakui mempercepat proses produksi dan membuat kerja lebih efisien.
"Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi," kata Ninik, dalam konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Ninik mengatakan, dalam proses penyusunan pedoman ini, Dewan Pers menyerap masukan dari sejumlah media massa dan konstituen yang telah menggunakan AI dalam memproduksi berita.
Selain itu, tim penyusun juga mempertimbangkan masukan dari pakar bidang kecerdasan buatan. Pedoman ini juga telah melewati uji publik.
Ninik menyebut, Dewan Pers wajib mendiseminasikan pedoman baru ini ke konstituen masing-masing.
"Bahwa sudah hadir pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik sehingga ini bisa menjadi satu bagian yang dikomplemen dengan penggunaan KEJ (kode etik jurnalistik) maupun pedoman-pedoman lain," ujar Ninik.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Perumus Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Penggunaan AI, Suprapto, mengatakan, AI hanya merupakan alat bantu dalam memproduksi karya jurnalistik.
Oleh karena itu, produk AI tersebut tetap harus terikat dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.
"Meskipun kita dalam membuat karya jurnalistik itu menggunakan AI atau kecerdasan buatan, kontrol manusia, kontrol redaksi, atau teman-teman wartawan atau teman-teman editor yang bertugas di ruang redaksi harus tetap terlibat," kata Suprapto.
Tag: #dewan #pers #luncurkan #pedoman #penggunaan #dalam #produk #jurnalistik