Kementerian Hukum Proses Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos
- Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah memproses ekstradisi buron kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos, yang ditangkap di Singapura.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, ekstradisi tengah diproses oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktur Direktorat di Dirjen AHU," kata Supratman, Jumat (24/1/2025).
Supratman bilang, saat ini pemerintah tengah mengumpulkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi, termasuk data dari Mabes Polri dan Interpol.
"Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang Interpol ya," kata politikus Partai Gerindra itu.
"Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU, saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya penangkapan Paulus Tannos di Singapura.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat pagi.
Fitroh mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujarnya.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Namanya masuk DPO pada 22 Agustus 2022.
Ketika itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand.
Namun, pengusaha itu tidak bisa ditangkap karena red notice dari Interpol terlambat terbit.
Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
“Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
Tag: #kementerian #hukum #proses #ekstradisi #buron #kasus #paulus #tannos