Buronan e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, KPK Koordinasi dengan Polri hingga Kejagung
Foto File: Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto bicara soal Paulus Tannos buronan KPK yang ditangkap di Singapura. 
10:33
24 Januari 2025

Buronan e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, KPK Koordinasi dengan Polri hingga Kejagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum terkait telah tertangkapnya buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura.

Selain berkoordinasi dengan tiga pihak terkait tersebut, KPK juga tengah melengkapi syarat ekstradisi untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Untuk diketahui, Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos tertangkap di Singapura.

Kini dia sedang ditahan di 'Negeri Singa' itu sembari menunggu proses ekstradisi.

KPK sebelumnya mengungkapkan kendala memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos.

Padahal tim KPK sudah menemukan keberadaan Paulus.

"Dia bukan warga negara Indonesia, dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afria Selatan tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan tim KPK sempat menemukan Paulus di negara tetangga. 

Berdasarkan catatan, lembaga antirasuah sempat menyebut negara dimaksud yaitu Thailand. 

Akan tetapi ketika hendak memulangkan Paulus Tannos, KPK mendapat kendala lantaran Paulus sudah mengubah identitasnya. 

"Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika (Selatan, red) dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos," kata Asep. 

"Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kita kerja sama police to police dan didampingi Hubinter kita tunjukkan fotonya sama, 'Mister, ini fotonya sama'. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya," imbuhnya. 

Sempat Cabut Kewarganegaraan

Dalam proses pelariannya, Asep menjelaskan Paulus sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia. 

"Rencananya dia mau mencabut yang di sini (Indonesia, red). Sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati.

Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika (Selatan, red)," jelas Asep menegaskan status kewarganegaraan Paulus.

Untuk diketahui, Paulus Tannos telah menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK sejak 19 Oktober 2021. 

Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Mereka  yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #buronan #paulus #tannos #ditangkap #singapura #koordinasi #dengan #polri #hingga #kejagung

KOMENTAR