TPN Sebut Palti Hutabarat Relawan Ganjar-Mahfud, Dulu Anggota Projo tapi Tak Mau Dukung Prabowo
Ilustrasi hoaks (Akbar Bayu Tamtomo/KOMPAS.com)
20:54
19 Januari 2024

TPN Sebut Palti Hutabarat Relawan Ganjar-Mahfud, Dulu Anggota Projo tapi Tak Mau Dukung Prabowo

- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa Palti Hutabarat, pria yang ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan menyebar berita bohong, merupakan relawan pendukung Ganjar-Mahfud.

Palti ditangkap karena menyebar hoaks soal rekaman pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Barubara, Sumatera Utara, terkait pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Saudara Palti memang merupakan relawan dari Ganjar-Mahfud," kata Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, Jumat (19/1/2024).

Karaniya menuturkan, Palti sebelumnya merupakan bagian dari organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo yakni Pro Jokowi (Projo).

Ia menyebutkan, Palti memilih keluar setelah organisasi itu memutuskan mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Saudara Palti pada saat kelompok relawan tersebut menyatakan dukungannya kepada paslon 02, tidak bersedia untuk memberikan dukungan yang sama kepada paslon 02 dan memilih untuk mendukung Mas Ganjar dan Prof Mahfud," kata Karaniya.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menduga bahwa latar belakang arah dukungan Palti itu menjadi salah satu faktor yang membuat pegiat media sosial itu ditangkap.

"Kenapa dia tidak stay dengan Projo, kenapa dia memilih Ganjar dan Mahfud. Nah ini hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, apakah itu yang menjadi latar belakang dari semua itu?" tanya Todung.

Sebab, menurut Todung, tidak ada urgensi untuk menangkap Palti karena menurutnya jumlah pengikut Palti di media sosial tidak terlalu besar.

Ia juga mengeklaim bahwa rekaman pembicaraan yang disebarkan oleh Palti sudah lebih dahulu viral sebelum diunggah oleh Palti di media sosial.

"Saya belum sempat cek berapa followers-nya Saudara Palti Hutabarat ini. Hampir 80.000, ya enggak banyak-banyak amat sih. Kalau cuman 80.000 kok concern amat, kok cemas banget," ujar Todung.

Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan usai menerima dua laporan polisi mengenai penyebaran berita bohong melalui media sosialnya.

Berita bohong yang disebarkannya terkait dengan rekaman pembicaraan diduga Forkopimda di Kabupaten Baru Bara, Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, satu laporan disampaikan pelapor di Polda Sumatera Utara dan laporan kedua di Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan peristiwa tindak pidana oleh Palti Hutabarat yang diduga melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan tindak pidana pada UU Nomor 1 Tahun 1946.

Palti sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 2 dan/atau pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 dan/atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27a UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 dan/atau pasal 15 UU 1/1946.

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan ada yang 12 tahun," kata Trunoyudo.

Editor: Ardito Ramadhan

Tag:  #sebut #palti #hutabarat #relawan #ganjar #mahfud #dulu #anggota #projo #tapi #dukung #prabowo

KOMENTAR