Penipu Pakai Video ''Deepfake'' Prabowo Sudah Beroperasi Sejak 2020
Tampilan Video Deepfake Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025). (Shela Octavia)
20:40
23 Januari 2025

Penipu Pakai Video ''Deepfake'' Prabowo Sudah Beroperasi Sejak 2020

- Bareskrim Polri mengungkap bahwa tersangka penyebar video deepfake yang menggunakan wajah dan suara Presiden Prabowo Subianto sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020.

“Tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak tahun 2020 dengan konten-konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Himawan menjelaskan, selain menggunakan wajah Prabowo, tersangka yang telah ditangkap, AMA (29), juga menyebar sejumlah video dengan narasi serupa menggunakan wajah dan suara tokoh publik lain.

Misalnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta sejumlah publik figur lain yang tidak disebutkan oleh penyidik.

Meski sudah disebarkan sejak 2020, polisi baru bisa mengungkap jumlah kerugian yang terlacak hingga empat bulan terakhir.

Pasalnya, kasus ini baru terungkap beberapa waktu yang lalu.

Selama empat bulan terakhir, AMA telah menipu 11 korban dari beberapa wilayah di Indonesia.

Total kerugian yang dilaporkan saat ini adalah Rp 30 juta.

“Yang tertipu ini variatif, karena berbagai metode dilakukan oleh yang bersangkutan. Bisa untuk uang pendaftaran, bisa juga nanti pendaftaran yang kedua dan ketiga, menunggu antrian, ini adalah modus-modus. Bisa mulai dari Rp250.000, Rp500.000, Rp700.000, sampai dengan Rp1 juta,” jelas Himawan.

Usai terpikat video yang dilihat, korban menghubungi nomor telepon yang tertera dalam video. Nomor itu adalah milik tersangka AMA.

Proses penipuan berlanjut dengan AMA meminta korban mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi agar bantuan yang disebutkan dalam video bisa dicairkan.

Hari ini, Bareskrim Polri menetapkan AMA (29) sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini.

AMA ditangkap di rumahnya yang berada di Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada 16 Januari 2025 lalu.

“Terhadap tersangka, dijerat dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Junto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Himawan.

AMA diancam dengan pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Selain itu, Bareskrim Polri juga masih mengejar satu orang buron pembuat video deepfake berwajahkan Presiden Prabowo Subianto dan petinggi negara lainnya.

“Kegiatan ini merupakan sindikat di mana tersangka dibantu oleh seseorang dengan inisial FA yang saat ini sudah kita taruh sebagai DPO yang bertugas menyiapkan video deepfake atau yang mengedit tersebut,” ujar Himawan.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #penipu #pakai #video #deepfake #prabowo #sudah #beroperasi #sejak #2020

KOMENTAR