Sidak Pasar di Bandung, Amran Temukan Harga MinyaKita di Atas HET
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, menemukan harga MinyaKita di Pasar Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Temuan itu terungkap saat Amran melakukan inspeksi mendadak (Sidak) harga bahan pangan pokok di Pasar Tagog di sela-sela penyaluran bantuan ke korban longsor Cisarua, Rabu (28/1/2026).
Ia mendapati harga bahan pangan pokok rata-rata dalam kondisi aman karena dijual di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP).
Baca juga: BUMN Distribusikan MinyaKita, Bulog Dapat Kuota 70 Persen
“Kecuali ini (MinyaKita), offside ini. Dari mana? Ini Sinarmas, offside. (Dijual) Rp 18.000, harusnya (Harga Eceran Tertinggi/HET) Rp 15.700. Itu enggak boleh,” kata Amran sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Kamis (29/1/2026).
Adapun harga bahan pangan lainnya yang masih wajar adalah telur Rp 28.000 per kilogram, daging ayam Rp 35.000 sampai Rp 37.000 per kilogram, dan daging sapi Rp 125.000 per kilogram.
“Itu di bawah HAP semua," ujar Amran.
Menteri Pertanian itu menyatakan pihaknya bakal melaporkan temuannya ke Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditkrimsus) Manes Polri guna ditindak secara hukum.
Ia meminta pihak yang menjadi biang kerok harga minyak itu sampai dijual di atas HET di pasar dilacak.
“Lacak ini, siapa produsennya, proses. Tidak boleh ada menjual di atas HET," ujar Amran.
MinyaKita atau Minyak Goreng Rakyat merupakan cara pemerintah memenuhi kebutuhan dan mengendalikan harga minyak goreng dalam negeri.
Pemerintah mewajibkan produsen minyak goreng memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dan menetapkannya sebagai salah satu syarat Persetujuan Ekspor (PE).
Ketentuan harga MinyaKita diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024.
Pemerintah menetapkan, harga MinyaKita maksimal Rp 13.500 per liter di tingkat D1 (distributor lini 1); kemudian Rp 14.000 per liter di tingkat distributor lini 2 dan Rp 14.500 per liter di tingkat pengecer.
Di hilir, pemerintah menetapkan HET MinyaKita di tingkat konsumen Rp 15.700 per liter.
Laporan Kementerian Perdagangan menyatakan, per 26 Januari 2026 rata-rata harga MinyaKita secara nasional turun meski masih di atas HET.
Penurunan itu dinilai sebagai dampak dari pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 sejak 26 Desember lalu.
Dalam Permendag itu disebutkan, produsen minyak goreng harus memasok MinyaKita minimal 25 persen dari DMO ke PT Perum Bulog Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan lain sebagai D1.
Selanjutnya, Bulog dan BUMN pangan langsung mendistribusikan MinyaKita ke pengecer di pasar tanpa melalui D2.
Oleh karena itu, kata Amran, pihaknya bakal menindak tegas para pengusaha yang menjadi biang harga MinyaKita dijual di atas HET.
“Sekarang penindakan, bukan lagi imbauan. Ini imbau sudah berapa (lama), sudah satu tahun kita imbau. Sekarang kami serahkan Dirkrimsus, Polda atau Polres masuk, (tolong) lacak dari mana dan ditindak, kalau perlu dicabut izinnya," tutur Amran.
Baca juga: MinyaKita Dijual di Atas HET, Amran: Lacak Sampai Produsen!
Tag: #sidak #pasar #bandung #amran #temukan #harga #minyakita #atas