KPK Bicara Alasan Geledah Rumah Djan Faridz dan Kabar Kediaman Eks Ketum PPP itu Pernah Disewa Hasto
Menurut Tessa, KPK memiliki informasi petunjuk yang berdasar pada keterangan saksi terkait Djan Faridz ini dalam pusaran kasus mantan Politisi PDIP, Harun Masiku.
Sehingga, KPK memutuskan untuk melakukan penggeledahan rumah mantan Ketum PPP itu tadi malam.
"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam," kata Tessa, Kamis (23/1/2025), dilansir Kompas.com.
Setelah menggeledah rumah Djan Faridz, KPK pun menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
Kini barang bukti tersebut tengah didalami oleh penyidik KPK.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," terang Tessa.
Terkait detail peran Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku, Tessa masih belum mengungkapnya.
Termasuk juga soal kabar rumah Djan Faridz itu pernah disewa oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang kini jadi tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Tessa menyebut, penyidik belum memberikan konfirmasi terkait kabar tersebut.
"Belum terkonfirmasi sama penyidik," imbuh Tessa.
Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz 5 Jam dan Bawa 3 Koper
Penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz kurang lebih 5 jam lamanya, mulai Rabu (22/1/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB.
Saat selesai melakukan penggeledahan, penyidik KPK terlihat keluar rumah sembari membawa tiga koper.
Ketiga koper itu langsung dimasukkan ke bagian belakang mobil.
Tak ada satu pun penyidik yang memberikan keterangan tentang penggeledahan di rumah politisi PPP itu.
Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu.
Harun Masiku sendiri sudah menjadi buron KPK sejak 2020 silam.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Mereka adalah Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Untuk Hasto, ia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Baca berita lainnya terkait Harun Masiku Buron KPK.
Tag: #bicara #alasan #geledah #rumah #djan #faridz #kabar #kediaman #ketum #pernah #disewa #hasto