KSP: Satgas PKH Berhasil Amankan Rp 371,1 Triliun untuk Negara
- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menyebut aset dan keuangan negara yang diselamatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencapai Rp 371,1 triliun.
"Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp 371,1 triliun," kata Dudung dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Satgas PKH Siap Hadapi PT PMM di Jalur Hukum soal Kasus Kontainer Mineral di Batam
Selain itu, Dudung mengungkap, Satgas PKH juga berhasil mengembalikan wilayah hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Rinciannya, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.14,31 hektar sektor perkebunan sawit dan 12.371,58 hektar sektor pertambangan pada Februari 2025 hingga Mei 2026.
Menurut Dudung, kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia.
Dia menegaskan langkah tegas ini merupakan tindak lanjut Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
"Atas dasar amanat konstitusi tersebut, Presiden Prabowo hadir melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan termasuk sumber daya alam di dalamnya berjalan sesuai hukum, tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional," jelasnya.
Baca juga: PDIP: Penerapan Pasal 33 UUD ’45 Jangan Seperti di Papua, Aceh, dll
Dudung menyoroti, selama bertahun-tahun negara dihadapkan pada persoalan terkait masif dan terstrukturnya pelanggaran di dalam kawasan hutan Indonesia.
Ia menyebutkan, ada berbagai praktik pertambangan, perkebunan sawit, dan berbagai kegiatan usaha lain telah berjalan di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi tanpa memenuhi perizinan kehutanan yang semestinya.
Oleh karenanya, Presiden Prabowo pun menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Beleid itu menjadi dasar untuk Satgas PKH untuk mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran di kawasan hutan.
Dudung: Satgas PKH buktikan kedaulatan harga mati
Dudung pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH yang bergerak di lapangan.
Langkah berani ini diharapkan menjadi preseden hukum sekaligus fondasi utama bagi tata kelola kehutanan yang lebih sehat, penciptaan iklim usaha yang adil dan transparan, serta jaminan bahwa kekayaan alam Indonesia akan tetap lestari demi generasi masa depan.
"Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati," kata Dudung.
"Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil, serta kepastian bahwa karunia Tuhan berupa hutan Indonesia akan tetap lestari demi kesejahteraan rakyat, hari ini dan bagi generasi yang akan datang. Indonesia Maju, Indonesia Berdaulat," sambungnya.
Tag: #satgas #berhasil #amankan #3711 #triliun #untuk #negara