Polisi Amankan 21 Orang dan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Online Berkedok ''Love Scamming''
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
18:18
19 Januari 2024

Polisi Amankan 21 Orang dan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Online Berkedok ''Love Scamming''

- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan daring (online) jaringan internasional berkedok love scamming.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai polisi mengamankan 21 orang dari hasil penggerebekan di Apartemen Kondominium Tower 8 Lantai 11 Unit 11E dan 11H Mall Taman Anggrek, Lobby Matahari, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Rinciannya, 19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, dan dua orang Warga Negara Asing (WNA) berjenis kelamin laki-laki.

"Dari pelaku-pelaku ini, saat ini yang bisa kita buktikan adalah terhadap tiga orang, yaitu dua orang yang warga negara asing," kata Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Djuhandani mengungkapkan, temuan kasus penipuan online ini berdasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/XIX/I/2024/Bareskrim tertanggal 17 Januari 2024.

Berdasarkan penelusuran, polisi menemukan satu korban WNI dan 367 WNA, yang terdiri dari warga negara Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, dan Kolombia.

Djuhandani mengatakan, modus pelaku adalah mencari pasangan di aplikasi kencan untuk dibujuk rayu dan ditipu.

"Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan, dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya," ujar Djuhandani.

Setelah berhasil dibujuk rayu, pelaku mengajak korban untuk berbisnis bersama dengan membuka akun toko online lewat sebuah laman httpsoshop66accgolf.com.

Di sana, korban diminta menaruh deposit senilai Rp 20 juta. Keuntungan para pelaku mencapai Rp 40-50 miliar per bulan.

"Dari para pelaku menjalankan modus tersebut, setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda. Sehingga dari 21 orang pelaku, dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp 40 miliar-Rp 50 miliar per bulan," kata Djuhandani.

Para tersangka lantas disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.

Polisi juga mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya empat tahun, namun terkait dengan (UU) ITE ancaman hukuman enam tahun," ujar Djuhandani.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #polisi #amankan #orang #tetapkan #tersangka #kasus #penipuan #online #berkedok #love #scamming

KOMENTAR