Siap Denda Pemilik Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP: Per-Km Rp18 Juta!
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan KSAL Laksamana Muhammad Ali. [Tangkapan layar akun IG swtrenggono]
16:52
23 Januari 2025

Siap Denda Pemilik Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP: Per-Km Rp18 Juta!

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono akan memberikan sanksi berupa denda kepada pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Denda yang diberikan senilai Rp18 juta untuk per km.

Diketahui, pagar laut tersebut membentang sepanjang 30 km. Artinya bila ditotal, denda yang dikenakan bisa mencapai Rp 540 juta.

"Belum tahu persis. Tergantung dari luasan. Kan 30 kilo (km) dan seterusnya dan seterusnya, per kilonya (km) Rp18 juta," kata Trenggono usai Sidang Kabinet Paripurna di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Trenggono menegaskan bahwa KKP hanya mengurus persoalan sanksi administratif. Sementara untuk unsur pidana, diserahkan kepada aparat kepolisian

"Ya kalau dari kami denda karena lebih ke arah administratif, kalau ada unsur pidananya itu ke kepolisian," kata Trenggono.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Suara.com/Lilis) Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Suara.com/Lilis)

Namun, soal siapa dalang di balik pemagaran laut tersebut Trenggono menegaskan masih belum ada. Ia menegaskan hingga kini masih melakukan koordinasi.

"Yang kasus itu? Belum. Kami sedang koordinasi dengan menteri ATR/BPN juga untuk kemudian kita lihat. Nanti kan, Menteri ATR/BPN kan nyebutin ada 2 perusahaan itu ya. Itu salah satu yang nanti kami akan diskusikan," tutur Trenggono.

Desak Pelaku Ganti Kerugian Negara

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto ikut memberikan ultimatum dalang di balik pemagaran  laut di perairan Tangerang, Banten agar membayar kerugian negara. Alasan Titiek menagih soal pergantian kepada negara itu pembongkaran terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu memakan anggaran yang cukup besar.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto. (Suara.com/Lilis Varwati)Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto. (Suara.com/Lilis Varwati)

Titiek turut memantau saat pemerintah membongkar pagar laut di Tangerang pada Rabu (22/1/2025) kemarin. Pencabutan pagar laut itu melibatkan kendaraan perang seperti tank amfibi milik TNI Angkatan Laut dan pengerahan ribuan personel gabungan. 

"Pencabutan pagar itu butuh banyak aparat untuk mencabut (pagar sepanjang) 30 km ini. Tentunya ada biaya-biaya yang timbul yang cukup besar. Kami minta agar siapa pun nanti yang bersalah, yang ditemukan bersalah untuk yang melanggar hukum ini, mereka harus mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan," kata Titiek usai rapat kerja dengan KKP di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Mantan istri Presiden Prabowo Subianto itu menegaskan kalau DPR tetap menuntut KKP untuk melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku pemagaran laut tersebut.

Dia menegaskan kalau tidak boleh ada pihak mana pun memagar laut dan tindakan tersebut sudah termasuk pelanggaran hukum.

"Kami minta supaya KKP mengungkapkan ini kepada masyarakat karena masyarakat menunggu ini siapa," ujarnya.

Titiek berpesan agar kasus serupa harusnya bisa cepat ditangani dengan segera tanpa perlu menunggu viral di media sosial. Terkait target waktu pengungkapan pelaku pemagaran, Titiek tidak menyebutkan batasnya secara rinci. Dia hanya meminta agar KKP mampu selesaikan secepat mungkin.

"Karena ini terkait dengan Kementerian-kementerian atau lembaga-lembaga lain, jadi kami beri waktu lah. Semoga secepat-cepatnya bisa terungkap siapa yang ada di balik semua ini," ujar Titiek.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #siap #denda #pemilik #pagar #laut #tangerang #menteri #rp18 #juta

KOMENTAR