Tolak Izin Tambang untuk Kampus, Walhi: Sudah Cukup Ceburkan Ulama ke Lahan Kotor!
Suasana ruang rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
15:52
23 Januari 2025

Tolak Izin Tambang untuk Kampus, Walhi: Sudah Cukup Ceburkan Ulama ke Lahan Kotor!

- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sangat menolak usul pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi.

Hal ini disampaikan Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

"Kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam rancangan undang-undang perubahan minerba kepada perguruan tinggi. Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor," kata Mukri di hadapan jajaran Baleg DPR RI.

Mukri tidak ingin pemberian izin kelola tambang ini memberangus pikiran kritis perguruan tinggi.

Dia sangat mendesak agar usulan pemberian izin kelola tambang ke universitas dihapuskan dalam revisi UU Minerba.

"Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur," kata Mukri.

"Jika mereka tempat kita bertanya tentang intelektualitas, diceburkan, bagaimana dia akan kemudian menjadi bersih ketika menyampaikan pikiran, kalau telah tercemari oleh lumpur-lumpur tambang," sambungnya.

Diketahui, Baleg DPR RI sedang melakukan kajian agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan. Hal ini merupakan salah poin dalam revisi UU Minerba.

Dari draf yang diterima Kompas.com pada Kamis (22/1/2025), aturan pemberian izin ke perguruan tinggi diatur dalam Pasal 51A. Berikut isinya:

Pasal 51A

(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP mineral logam;

b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #tolak #izin #tambang #untuk #kampus #walhi #sudah #cukup #ceburkan #ulama #lahan #kotor

KOMENTAR