



Soal Pagar Laut, KKP Akui Lemah Awasi Laut, Keterbatasan Sarana hingga Anggaran Jadi Alasan
Sakti mengakui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan laut.
Sehingga kini muncul masalah pagar laut yang merugikan masyarakat sekitar, terutama para nelayan.
Hal itu diungkapkan Sakti dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dalam RDP bersama Komisi IV DPR itu, Sakti menyebut KKP memiliki keterbatasan sarana dan prasarana, hingga kekurangan anggaran untuk operasional.
"Saat ini masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana dan prasarana."
"Serta dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran," kata Sakti dilansir Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Tak hanya itu, Sakti juga menilai, kini KKP memerlukan penguatan tugas, fungsi, dan tanggung jawab.
Untuk itu, Sakti mendorong adanya revisi UU Kelautan demi penguatan KKP.
"Serta penguatan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan," imbuh Sakti.
Ketua Komisi IV DPR Desak Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan Terhadap Pemilik Pagar Laut
Komisi IV DPR RI memanggil Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Adapun rapat yang digelar pada sekitar pukul 11.10 WIB itu salah satunya membahas kisruh munculnya pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Saat membuka rapat, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto langsung mengambil pernyataan tegas dengan meminta Kementerian KKP mengambil tindakan konkrit atas masalah pagar laut ini.
"Mengambil tindakan konkrit dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang," kata Titiek dalam ruang rapat Komisi IV DPR RI, Kamis.
Tak cukup di situ, Titiek juga menyatakan sejatinya penegakan hukum yang tegas dan secara transparan juga perlu diterapkan kepada pelaku utama pembangunan pagar laut itu.
Pernyataan itu disampaikan Titiek kepada Menteri Sakti Wahyu Trenggono dan jajaran KKP agar pelaku bisa mendapatkan memberikan efek jera.
"Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain," tegas Titiek.
KPK Soroti Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang Banten
KPK angkat bicara soal adanya dugaan korupsi dalam proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) area pagar laut di Tangerang, Banten.
Dikatakan Ketua KPK Setyo Budiyanto, lembaganya akan turut menyoroti proses penanganan pagar laut di Tangerang jika memang ada indikasi tindak pidana korupsi.
Komisaris Jenderal Polisi itu menyebut KPK belum menerima informasi secara lengkap.
Terlebih, kata Budi, soal pagar laut tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak terkait.
"Nanti dari kami sendiri akan melihat perkembangannya seperti apa, mungkin kalau perlu dari Ombudsman bisa menyampaikan ke kami. Kami belum mendapatkan secara detail informasi tersebut, baru info-info saja," kata Setyo dalam keterangannya dikutip Kamis (23/1/2025).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.
Tag: #soal #pagar #laut #akui #lemah #awasi #laut #keterbatasan #sarana #hingga #anggaran #jadi #alasan