Titiek Soeharto: Ini Laut Milik Negara, Enak Aja Memagar-magari
- Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menegaskan bahwa pemasangan pagar di perairan Tangerang adalah bentuk pelanggaran hukum.
Titiek mengatakan, wilayah perairan bukanlah milik perorangan maupun perusahaan sehingga tidak boleh ada yang memagarinya.
"Itu juga melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah milik negara gitu ya. Mereka enak saja memagar-magari," kata Titiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1/2025).
Putri Presiden ke-2 RI Soeharto ini juga mengungkapkan bahwa pagar laut itu menghalangi jalan para nelayan mencari nafkah.
"Jadi kita lihat sendiri tadi memang itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah," kata Titiek.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang berupaya membongkar pagar laut tersebut.
Sebab, menurut Titiek, Presiden RI Prabowo Subianto sudah memerintahkan untuk membongkar pagar laut itu.
"Jadi alhamdulillah kami dari Komisi IV mengapresiasi pemerintah dan aparat untuk bisa segera mencabut pagar laut itu," kata politikus Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, Titiek mendesak pemerintah segera mengungkap pemilik pagar laut itu.
Dia menduga pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer itu adalah perusahaan besar, meski tidak mau berasumsi lebih jauh.
"Enggak tahu, saya belum tahu. Ya kalau enggak perusahaan besar mana mungkin dia bikin pagar seperti itu ya, untuk apa gitu ya," ujar Titiek.
Masyarakat akhir-akhir ini dihebohkan dengan pagar sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di perairan Tangerang.
Pagar ini menuai perhatian karena tidak ada yang mengetahui siapa pemasangnya.
TNI Angkatan Laut bersama lembaga terkait pun telah mulai membongkar pagar misterius itu karena mengganggu lalu lintas nelayan.
Namun, misteri baru muncul setelah Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang.
Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).
Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
Tag: #titiek #soeharto #laut #milik #negara #enak #memagar #magari