Agar Kasusnya Terang Benderang, KPAI, LPSK hingga Komnas HAM Diminta Kompak Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
Orang tua Afif Maulana yang ditemukan meninggal dunia di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang. [Suara.com/Saptra S]
17:00
30 Juli 2024

Agar Kasusnya Terang Benderang, KPAI, LPSK hingga Komnas HAM Diminta Kompak Ekshumasi Jenazah Afif Maulana

Ketua Riset dan Advokasi publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni mengusulkan upaya ekhumasi dan autopsi ulang secara independen terhadap jenazah Afif Maulana (13) siswa SMP di Padang Sumatera Barat yang tewas diduga dianiaya aparat kepolisian. 

Gufroni mengatakan, ekshumasi secara independen merupakan langkah akhir, lantaran belum ada langkah konkret dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti permintaaan ekhumasi dari LBH Muhammadiyah

“Memang ada respons namun sejauh ini, sampai detik ini tidak ada tindak lanjut yang konkret (dari Kapolri) apakah ekshumasi mau dilakukan atau tidak, tapi mengigat waktu terus berjalan, ini sudah sebulan 20 hari,” kata Gufroni di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta pada Selasa (30/7/2024).

Ketua Riset dan Advokasi publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni di gedung KPAI. (Suara.com/Faqih)Ketua Riset dan Advokasi publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni di gedung KPAI. (Suara.com/Faqih)

Gufroni menyampaikan, pihaknya masih memiliki waktu sekira 10 hari terakhir. Berdasarkan ahli forensik, ekshumasi bisa dilakukan sebelum 2 bulan. Kematian Afif genap 2 bulan pada tanggal 9 Agustus mendatang.

Baca Juga: Kasus Afif Maulana, Kak Seto Minta Mental Polisi Rutin Diperiksa: Saya Mohon Tak Ada Kekejaman Terhadap Anak-anak

“Jadi sangat terbatas, makanya kami mencari solusi. Kalau di Mabes Polri belum jalan, langkah yang kami minta, maka kami berharap dengan lembaga negara, KPAI, LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan untuk bersama mendorong agar bisa dilaksanakannya ekshumasi independen,” jelas Gufroni.

Orang tua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga disiksa polisi. [Suara.com/ Saptra S]Orang tua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga disiksa polisi. [Suara.com/ Saptra S]

Gufroni menyampaikan, ekshumasi independen bisa dilakukan selama memenuhi prosedural, dengan melibatkan dokter forensik yang menangani dari hasil rekomendasi dari Komnas HAM. 

Gufroni berharap Komnas HAM dapat mengambil langkah cepat dan tegas dalam perkara ini. Pasalnya Komnas HAM memiliki kewenangan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus kematian Afif yang diduga akibat penyiksaan aparat.

Gufroni medorong kepada lembaga negara, agar proses ekshumasi daat segera dilaksanakan sebelum tanggal 9 Agustus mendatang agar penyebab kematian terhadap Afif Maulana dapat diketahui secara terang benderang.

“Sebelum tanggal 9, jadi mulai sekarang kami sudah mulai mendorong nih agar lembaga negara bisa melakukan ekshumasi. Jadi targetnya sebelum tanggal 9 sudah bisa dilakukan ekshumasi ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Akhirnya Turun Tangan Selidiki Kasus Afif Maulana, Kak Seto Wanti-wanti Kapolda Sumbar, Apa Katanya?

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #agar #kasusnya #terang #benderang #kpai #lpsk #hingga #komnas #diminta #kompak #ekshumasi #jenazah #afif #maulana

KOMENTAR