AHY Sebut Sertifikat Pagar Laut Bisa Dicabut jika Tak Penuhi Ketentuan
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa sertifikat tanah pagar laut di perairan Tangerang, Banten, bisa dicabut jika tidak memenuhi ketentuan.
Diketahui, sertifikat itu dinyatakan ilegal lantaran obYeknya merupakan perairan.
Aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB maupun SHM.
"Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB," kata AHY di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Ia juga mengaku baru tahu sertifikat itu terbit sejak tahun 2023 berdasarkan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Pasalnya, ia baru menjabat sebagai Menteri ATR sejak tahun 2024, sebelum akhirnya dipilih kembali menjadi menteri pada masa Presiden Prabowo Subianto.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," kata dia.
AHY mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dia tinjau satu per satu, hanya jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun.
Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.
"Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah, dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia," ucap AHY.
"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu per satu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk keterbukaan," imbuh AHY.
Lebih lanjut, AHY menuturkan bahwa masalah pagar laut masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti.
"Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, seta 17 bidang SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang.
Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).
Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).
Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.
Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," ujar Nusron.
Tag: #sebut #sertifikat #pagar #laut #bisa #dicabut #jika #penuhi #ketentuan