Ketua MK Sindir Kubu Andika-Hendi yang Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng karena Alasan Kondusivitas
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
15:16
20 Januari 2025

Ketua MK Sindir Kubu Andika-Hendi yang Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng karena Alasan Kondusivitas

  - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyindir pihak dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa yang mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng. Pihak dari Andika-Hendri beralasan, pencabutan gugatan itu untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah.   Menurut Suhartoyo, seharusnya semua daerah juga jika harus menjaga kondusivitas, keguyuban bisa juga mencabut gugatan sengketa Pilkada. "Kalau begitu, yang lain kan bisa mempertimbangkan juga untuk kepentingan keguyuban, gotong-royong," kata Suhartoyo saat memimpin sidang di Panel I, Gedung MK, Jakarta, Senin (20/1).   Meski memberikan sindiran, MK mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) yang diajukan kubu Andika-Hendi,   "Jadi kami terima, Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk perkara 263 menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," ucap Suhartoyo.   Permohonan pencabutan gugatan sengketa yang dilayangkan Andika-Hendi diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, Mulyadi Marks Phillian. Pencabutan permohonan sendiri sudah diajukan sejak Sabtu (11/1).    Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menjadi Termohon dan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin menjadi pihak Terkait. Mulyadi membacakan alasan pencabutan gugatan secara prinsipal.   "Kami dengan ini mengajukan permohonan pencabutan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 dengan register Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 dan perbaikan permohonan tertanggal 13 Desember 2024," ujar Mulyadi di hadapan Majelis Hakim Panel 1.   Mulyadi menuturkan, pencabutan perkara diajukan untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah pasca-Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dengan demikian, seluruh pihak dapat kembali bersatu untuk membangun Jawa Tengah.    "Pemohon menilai hal tersebut penting, sebab masyarakat Jawa Tengah sejatinya mencintai kerukunan dan kedamaian," tegas Mulyadi.   Padahal, dalam permohonannya yang dibacakan, pada Kamis (9/1), pihak Andika-Hendi mendalilkan pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Di antara pelanggaran TSM tersebut, Pemohon menyebut keterlibatan, keberpihakan, dan ketidak netralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah.   Pihak Andika-Hendi juga mendalilkan soal politik uang atau materi lainnya yang dinilai mempengaruhi pemilih. Adapun materi yang dimaksud berupa pembagian minyak goreng, Minyakita dan sembako.   Dengan dalil-dalil tersebut, sebelum dicabut, Pemohon sempat melayangkan petitum yang isinya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024.    Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis membatalkan atau mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam hal ini Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah 2024.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #ketua #sindir #kubu #andika #hendi #yang #cabut #gugatan #sengketa #pilkada #jateng #karena #alasan #kondusivitas

KOMENTAR