Sindiran Ketua MK soal Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng
Sidang panel I sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2024)(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
10:54
20 Januari 2025

Sindiran Ketua MK soal Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng

- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyindir alasan pencabutan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

Suhartoyo mengatakan, jika menjaga kondusivitas dan keguyuban menjadi alasan pencabutan, seharusnya semua daerah yang berperkara juga melakukan hal yang sama.

"Sebenarnya prinsip-prinsip itu (menjaga kondusivitas dan keguyuban) tidak hanya berlaku di Jawa Tengah, kalau begitu yang lain bisa mempertimbangkan juga, untuk kepentingan keguyuban, gotong-royong kan?" ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di ruang sidang Panel I, MK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Setelah memberikan sindiran tersebut, Suhartoyo resmi mencabut perkara yang diajukan Andika-Hendi dengan nomor perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

"Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu untuk perkara 263 menurut kami Majelis tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," katanya.

Sebelumnya, pihak Andika-Hendi resmi mencabut gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah (Jateng) dengan alasan menjaga kondusivitas masyarakat di provinsi tersebut.

Pencabutan gugatan ini dibacakan langsung oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian.

Menurut Mulyadi, pencabutan gugatan ini untuk menjaga kondusivitas masyarakat Jawa Tengah yang merenggang karena Pilkada 2024.

"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian dan guyub," ujar Mulyadi.

"Oleh karena itu, dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak Pemilu Pilpres dan sekarang Pilkada mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," katanya lagi.

Sebelumnya, dalam gugatannya, Andika-Hendi menyinggung adanya keterlibatan partai coklat (parcok), cawe-cawe Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), intimidasi kepala desa, hingga mutasi personel Polri dalam upaya pemenangan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Roy Jansen Siagian pada sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Januari 2025.

Roy menjelaskan bahwa Ahmad Luthfi, yang juga merupakan calon Gubernur Jawa Tengah, bukan hanya seorang jenderal polisi bintang 3, tetapi juga merupakan orang pilihan Presiden Joko Widodo.

"Ahmad Luthfi yang bukan saja seorang Jenderal Bintang 3 (tiga) di tubuh Polri melainkan 'orang pilihan' Joko Widodo Presiden Republik Indonesia ke-7," kata Roy.

Mengenai istilah "Parcok" atau partai coklat merupakan bentuk protes masyarakat terhadap pimpinan Polri yang dianggap mengabdi pada kepentingan politik Jokowi.

“Sehingga masyarakat menyebut keterlibatan Polri ini dengan sebutan partai coklat atau ‘Parcok’ sebagai bentuk protes atas political will pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi,” ujarnya.

Selain itu, kubu Andika-Hendi juga menyebut adanya mobilisasi kepala desa se-Jawa Tengah untuk membentuk tim pemenangan tingkat desa bagi pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Jika kepala desa tidak mendukung pasangan tersebut, mereka akan diintimidasi.

“Pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah dalam rangka mobilisasi, dengan tujuan untuk membentuk tim pemenangan tingkat desa,” kata Roy.

Tak hanya itu, Andika-Hendi juga mengungkapkan adanya mutasi 15 Kapolres di Jawa Tengah, yang mereka klaim menyebabkan wilayah yang menjadi lokasi tugas Kapolres tersebut menjadi basis suara bagi pasangan Luthfi-Taj Yasin.

“Sistem demokrasi yang saat ini menghadapi badai yang dahsyat, yang meninggalkan jejak kerusakan di mana pun jari telunjuknya diarahkan. Dalam hal ini, jari telunjuknya kini telah mengarah pada Provinsi Jawa Tengah, dengan niat jahat menggunakan modus operandi yang sama dengan Pilpres 2024, yakni penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyat sendiri,” ujar Roy.

Dalam permohonan mereka, Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada 7 Desember 2024.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #sindiran #ketua #soal #alasan #andika #hendi #cabut #gugatan #sengketa #pilkada #jateng

KOMENTAR