KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Namanya Masih Dirahasiakan
Petugas KPK keluar dari Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang yang berlokasi di kompleks Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)
18:04
17 Juli 2024

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Namanya Masih Dirahasiakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangka dalam perkara ini ke publik.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Dalam upaya mengusut perkara ini, KPK juga telah mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga: Pansel Belum Umumkan Daftar Capim KPK, MAKI Berharap Ada Nama Alissa Wahid Sebagai Perwakilan Perempuan

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Tessa.

Dia menjelaskan kasus korupsi yang tengah diusut KPK ini meliputi dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” tambah Tessa.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tersebut diusut dengan satu surat perintah penyidikan dengan beberapa dugaan pelanggaran pasal.

“Pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” ujar Asep.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran, Nurul Ghufron Ucap Bismillah Nyatakan Maju Kembali Jadi Capim KPK

“Jadi ini tetap nanti satu sprinduk dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” tandas dia.

Sebelumnya, tim penyidik KPK dikabarkan menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah hari ini. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Wali Kota Semarang petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu selepas menghadiri Bimbingan Manasik Haji, Kamis (9/5/24) [Suara.com/Ikhsan]Wali Kota Semarang petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu selepas menghadiri Bimbingan Manasik Haji, Kamis (9/5/24) [Suara.com/Ikhsan]

Dia menjelaskan bahwa penggeledehan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang,” kata Alex kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Selain itu, lembaga antirasuah juga dikabarkan menggeledah rumah Hevearita atau yang akrab disapa Mba Ita itu.

Namun, Alex mengaku belum bisa mengonfirmasi perihal penggeledahan di rumah Ita.

“Kalau tempat-tempat yang digeledah, saya nggak tahu,” ujar Alex.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #sudah #tetapkan #tersangka #kasus #korupsi #pemkot #semarang #namanya #masih #dirahasiakan

KOMENTAR