Bantah BAP Sendiri, Pegawai Basarnas Tuding Penyidik KPK Buru-Buru Pulang Ditelepon Istri
- Analis Kepagawaian Ahli Madya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Kundori, mengeklaim tidak sempat mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buru-buru pulang.
Klaim itu disampaikan Kundori ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014.
Dalam persidangan itu, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Alfis Setyawan, mengonfirmasi keterangan yang ia sampaikan kepada penyidik terkait setoran uang dari perusahaan pemenang proyek di Basarnas.
“Saudara juga menjelaskan di sini bahwa setiap rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, rekanan itu memberikan jatah berupa uang sebagai ucapan terima kasih. Itu benar?” tanya Hakim Alfis di ruang sidang, Kamis (16/1/2025).
Kundori kemudian mengatakan, sebenarnya ia membantah keterangan itu pada 6 Juni 2023. Namun, ia heran karena keterangan itu tetap ditulis.
Adapun Kundori dalam sidang berkali-kali membantah keterangannya sendiri yang tertuang dalam BAP.
Ia juga berbelit-belit, mengaku lupa, dan menggunakan kata “mungkin” saat memberikan penjelasan sehingga membuat majelis hakim marah.
“Ya ini keterangan saudara tanggal 6 Juni 2023,” kata Hakim Alfis.
“Iya, itu mungkin belum sempat diubah. Padahal waktu itu sudah sore atau sudah malam,” kata Kundori.
Hakim Alfis lantas menyebut bahwa Kundori telah menandatangani setiap lembar BAP itu yang berarti menyetujui materi dalam berkas.
Namun, hal ini ditanggapi Kundori dengan tudingan bahwa penyidik buru-buru pulang sehingga pegawai Basarnas ini membubuhkan paraf.
“Saya masih ingat, penyidiknya dapat telepon dari istrinya dan buru-buru pulang, sudah jam 7 malam,” kata dia.
Hakim Alfis menilai jawaban Kundori ganjil, sebab dalam pemeriksaan setiap saksi mendapat keterangan untuk membaca BAP mereka sebelum membubuhkan paraf di tiap halaman.
Sementara, jika salah seorang penyidik berhalangan, akan digantikan oleh penyidik lain karena mereka bekerja sebagai tim.
“Jadi keterangan ini bagaimana?” tanya Hakim Alfis.
“Sebenarnya tidak seperti itu,” jawab Kundori.
Sikap Kundori dalam memberikan keterangan seperti itu berulang kali terjadi dalam persidangan, membuat jaksa dan hakim kesal.
Hakim Alfis bahkan berulang kali bertanya dengan nada tinggi karena Kundori berbelit-belit dan mengubah keterangan.
Ia bahkan sampai mengingatkan pernah ada saksi yang langsung ditangkap begitu keluar persidangan.
“Jangan main-main, saudara bisa searching di Google, ada peristiwa di PN Jakarta Pusat ini, baru keluar dari pintu itu, langsung diamankan. Kenapa? Karena memberikan keterangan palsu di persidangan,” kata Hakim Alfis.
Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.
Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500.
Artinya terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
Tag: #bantah #sendiri #pegawai #basarnas #tuding #penyidik #buru #buru #pulang #ditelepon #istri