Negara Wajib Bayar Tukin Dosen, Kemendikti Saintek Diminta Buka Dialog
Anggota DPR RI Komisi X Bonnie Triyana dalam diskusi bertajuk Seni sebagai Medium Kritik Kekuasaan di Cikini, Jakarta, Minggu (22/12/2024).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
15:58
16 Januari 2025

Negara Wajib Bayar Tukin Dosen, Kemendikti Saintek Diminta Buka Dialog

- Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) diminta membuka ruang dialog dengan para dosen aparatur sipil negara (ASN) terkait polemik pencairan tunjangan kinerja (tukin).

Melalui dialog, Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menilai, para dosen di Kemendikti Ristek akan mendapatkan penjelasan soal tukin yang tak kunjung cair.

"Ya saya minta buka ruang dialog. Buka ruang dialog, teman-teman dosen dengan Kemendikti buka ruang dialog sehingga mereka mendapatkan penjelasan sebagaimana saya dapatkan penjelasannya dari Kemendikti juga," ujar Bonnie saat dihubungi, Kamis (16/1/2025).

Bonnie sendiri sudah meminta penjelasan soal tukin dosen ASN yang tak kunjung cair.

Menurutnya, pihak Kemendikti Saintek juga mengajukan anggaran untuk mencairkan tukin tersebut.

Namun, proses tersebut masih berproses lantaran terhalang proses administrasi perubahan nomenklatur kementerian.

Sebab, Kemendikti Saintek adalah pecahan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Kayak tadi kan saya langsung tanya, kenapa sih? Oh ternyata gini, oh ternyata ada perpresnya, ada peraturan lain yang juga harus direvisi agar nanti ketika dicairkan tidak menimbulkan masalah," ungkapnya.

Oleh karenanya, ia mendorong ada ruang dialog agar Kemendikti Saintek bisa menjelaskan setiap proses dan kendala pencairan tukin kepada dosen.

"Jangan sampai ada miskom, jangan sampai juga nanti ada efeknya kemana-mana gitu ya. Tentu negara dalam hal ini pemerintah wajib membayarkan hak tukin dosen, itu wajib," tambah politikus PDI-P itu.

Di sisi lain, Bonnie mendorong agar pemerintah segera menyelesaikan proses administrasi terkait pencairan tukin.

"Saya minta kepada pemerintah untuk mempercepat proses penyelesaian administrasinya. Jadi ini iktikad baik juga karena itu Pak Menteri Satrio ternyata sudah bergerak juga, sudah mengajukan untuk mengatasi persoalan ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, para dosen di Kemendikti Saintek hingga kini belum menerima tukin yang dijanjikan oleh pemerintah.

Para dosen ASN Kemendikti Ristek pun melakukan protes karena tukin belum dibayarkan selama lima tahun.

Bahkan, mereka mengancam menggelar aksi serentak jika tukin tak kunjung ada kejelasan hingga 24 Januari 2025.

Tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dosen, yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof.

Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya agar tukin dosen dapat segera dibayarkan.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengajukan anggaran tambahan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa kendala pencairan tukin dosen terjadi akibat adanya perbedaan nomenklatur antar kementerian.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #negara #wajib #bayar #tukin #dosen #kemendikti #saintek #diminta #buka #dialog

KOMENTAR