Desak Satgas 'Sikat' Pegawai KPK Pelaku Judi Online, Wapres Maruf Amin: Aturan Harus Ditegakkan!
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendesak agar Satgas Pemberantasan Judi Online turun tangan mengusut soal kasus sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat judi online. Menurutnya, penindakan terhadap para pelaku judi online jangan pandang bulu.
"Yang pertama itu kan memang sudah ada satgas ya, yang akan terus mengusut untuk memberikan penindakan-penindakan, baik mereka yang menyelenggarakan maupun mereka yang terlibat, ada aturan-aturan yang harus ditegakkan," ujar Ma'ruf Amin dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).
Ia mengatakan bahwa setelah terbentuk satgas, upaya pemberantasan judi online berjalan semakin efektif sehingga siapapun termasuk aparat negara apabila terbukti terlibat judi online akan ditindak tanpa pandang bulu.
"Siapapun termasuk pegawai KPK atau juga pejabat, kemudian TNI/Polri tentu diproses sesuai dengan aturan, bahkan anggota DPR pun dipanggil oleh Majelis Kehormatan," kata Wapres.
Baca Juga: Alamak! Padahal Sudah Diwanti-wanti, Sejumlah Pegawai KPK Kepergok Main Judi Online
Ilustrasi Judi Online (pixabay/moritz320)Pegawai KPK Ikut Main Judi Online
Diketahui, KPK saat ini sedang menelusuri informasi mengenai sejumlah pegawainya yang diduga terlibat dalam permainan judi online, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Tessa juga mengungkapkan lembaganya telah menerima daftar nama pegawai yang diduga terlibat judi online tersebut, namun dalam daftar tersebut ada beberapa nama yang bukan merupakan pegawai KPK.
Meski demikian, KPK akan terus menelusuri kebenaran soal daftar nama tersebut dan mengumpulkan informasi untuk ditindaklanjuti.
"Penelusuran awal oleh Inspektorat menemukan ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK. Inspektorat masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut, untuk tindak lanjut berikutnya," ujarnya.
Baca Juga: Gak Main-main! Satgas Setor Nama-nama Pelaku Judi Online ke Kementerian/Lembaga hingga Pemda
Presiden Jokowi telah secara resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas yang dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto itu beranggotakan personel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), dan beberapa instansi terkait lainnya.
Tag: #desak #satgas #sikat #pegawai #pelaku #judi #online #wapres #maruf #amin #aturan #harus #ditegakkan