LSI Denny JA Sarankan Threshold Pilkada Dihapus seperti Pilpres
MK menghapus presidential threshold atau ambang batas capres(canva.com)
08:34
16 Januari 2025

LSI Denny JA Sarankan Threshold Pilkada Dihapus seperti Pilpres

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merekomendasikan ambang batas pencalonan atau (threshold) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) juga dihapuskan seperti pada pemilihan presiden (pilpres).

"Kami juga merekomendasi sebaiknya Pemilu kepala daerah mengikuti aturan Pilpres di mana ambang batasnya dihapuskan," kata Peneliti LSI Denny JA, Adjie Al Farabi, dikutip dari tayangan YouTube LSI Denny JA, Kamis (16/1/2025).

Rekomendasi tersebut juga terekam dari survei melalui media sosial yang dianalisis sekitar 2-7 Januari 2025.

Dalam survei tersebut, penghapusan ambang batas sebesar 20 persen mendapat 68,19 persen respons positif.

Sebaliknya, wacana kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapat respons negatif sebesar 76,3 persen.

Adjie mengungkapkan, setidaknya ada enam alasan yang membuat publik menilai aturan Pilkada harus sama dengan aturan Pilpres yang baru, alih-alih dipilih oleh DPRD.

"Alasan ini kami sebut sebagai alasan kelas dunia. Mengapa kemudian Pilkada sebaiknya mengikuti aturan baru Pilpres, selain tadi kita lihat data jelas sentimen negatif terhadap isu kepala daerah dipilih oleh DPRD," ucap dia.

Alasan adalah memperkuat demokrasi lokal karena demokrasi di level daerah akan lebih infklusif tanpa adanya ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pasalnya, setiap partai politik yang sah mampu mencalonkan calon kepala daerahnya sendiri sehingga memungkinkan aspirasi lokal semua warga terwakili dalam calon-calon yang diusulkan partai politik.

Adanya calon kepala daerah yang lebih banyak pun berpotensi membuat pilihan masyarakat semakin beragam.

"Mereka merasa terwakili dari kandidat-kandidat yang muncul dari partai-partai politik. Dan ini kita bisa lihat kasusnya, misalnya, di Swiss, dengan munculnya partai-partai kecil yang bisa mencalonkan kandidat. Ini kemudian memperkaya representasi politik karena calon-calon yang maju semakin banyak," ucap Adjie.

Alasan lainnya adalah mengurangi politik transaksional, memberikan kesempatan bagi pemimpin baru, meningkatkan kompetisi yang sehat, meningkatkan partisipasi pemilih, dan menyeragamkan sistem Pemilu.

Dalam Pilkada tahun lalu, misalnya, kasus politik transaksional banyak terjadi ketika calon kepala daerah mencalonkan diri dan mendapat rekomendasi dari partai politik.

"Sudah hal yang umum, walaupun ini sulit dibuktikan, tapi ada mahar politik, atau mahar yang harus dibayar ke partai untuk bisa keluar rekomendasi C1 KWK dari partai politik. Itu bukan harga yang murah," tandasnya.

Sebagai informasi, survei ini menggunakan analisis isi komputasional, mendeteksi topik dan sentimen publik berdasarkan kata kunci spesifik.

Data dikumpulkan melalui platform media sosial, seperti X, TikTok, Facebook, dan media online yang meliputi berita, video, blog, web, serta forum diskusi dan siniar.

Periode analisis adalah sekitar 2-7 Januari 2025.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #denny #sarankan #threshold #pilkada #dihapus #seperti #pilpres

KOMENTAR