



Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 2 Dirilis, 17.154 Peserta Lolos
Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungannya.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amir yang juga Ketua Panitia Seleksi menjelaskan, ada dua kategori peserta seleksi PPPK bagi pelamar non-ASN yang aktif bekerja di Kemenag 2024 yaitu tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes).
Mengacu pengumuman PPPK tahap 2 Kemenag, sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lolos, terdiri dari 17.009 tenaga teknis dan 145 tenaga kesehatan.
"Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK, terdiri atas 17.009 peserta teknis dan 145 peserta nakes,” kata Kamaruddin Amin dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Peserta yang lolos seleksi PPPK Kemenag diminta menyampaikan kelengkapan berkasnya secara online melalui akun SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id pada 1-31 Juli 2025.
"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," tegas Kamaruddin.
"Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," lanjutnya.
Dokumen PPPK Kemenag 2024 tahap 2
Dokumen yang harus diunggah oleh peserta di laman resmi SSCASN antara lain:
- Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
- Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang
- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian berwenang
- Hasil cetak DRH (Daftar Riwayat Hidup) di laman SSCASN yang bagian nama, tempat dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam dan telah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
- Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah ditetapkan paling kurang bulan Juli 2025.
- Surat keterangan bebas narkoba, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Ditegaskan bahwa apabila sampai batas waktu yang ditetapkan peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tidak mengisi DRH dan/atau tidak memenuhi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.
Sementara bagi peserta yang lolos tapi mengundurkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.
Kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peserta pengisi atau pengganti formasi yang kosong akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya.
Bagi peserta yang telah mendapatkan Nomor Induk PPPK lalu mengundurkan diri, disanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan pengawai ASN berikutnya.
Informasi selengkapnya mengenai pengumuman PPPK tahap 2 Kemenag bisa dibaca di sini.
Tag: #hasil #seleksi #pppk #kemenag #2024 #tahap #dirilis #17154 #peserta #lolos