MK Gelar 30 Sidang Sengketa Pilkada Hari Ini, 7 dari Papua
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 30 sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Kamis (16/1/2025).
Dilansir dari laman mkri.id, dari puluhan perkara yang diperiksa hari ini, setidaknya ada tujuh sengketa Pilkada di tingkat Provinsi Papua yang diperiksa oleh MK.
Ketujuhnya adalah Provinsi Papua Barat Daya dengan pemohon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, serta dari Provinsi Papua Tengah dengan pemohon Wiliem Wandik dan Aloysius Giyai.
Dari Provinsi Papua Tengah, ada juga pemohon atas nama Natalis Tabuni dan Titus Natkime, serta pemohon atas nama Wempi Watipo dan Agustinus Anggaibak.
Selanjutnya, dari Provinsi Papua Selatan, ada pemohon atas nama M Andrean Saefudin dan Salsabila, serta pemohon atas nama Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).
Masih dari Provinsi Papua Selatan, MK juga bakal memeriksa berkas dari pemohon atas nama Darius Gewilom dan Yusak Yulawo.
Puluhan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu diperiksa oleh sembilan Hakim Konstitusi yang terdiri dari tiga Panel Majelis Hakim.
Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Panel II diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Terakhir, Panel III terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Total, MK bakal memeriksa 7 perkara pilkada tingkat provinsi, 22 perkara tingkat kabupaten, dan 1 berkas perkara pilkada tingkat kota.