Perlu Ada Pembahasan untuk Omnibus Law UU Pemilu
Ketua Umum MKGR Adies Kadir dalam konferensi pers di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
20:50
15 Januari 2025

Perlu Ada Pembahasan untuk Omnibus Law UU Pemilu

- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai, rencana menyusun undang-undang (UU) terkait pemilihan umum (pemilu) melalui metode omnibus law masih perlu pembahasan lanjutan.

Adies mengatakan pembahasan itu akan digodog setelah masa persidangan DPR kembali dibuka. Sebab, DPR RI masih dalam masa reses hingga 20 Januari 2025.

"Yang pasti ini kan kita sudah reses cukup lama dan banyak sekali masalah. Rapim ini mungkin akan diselenggarakan dengan segera," kata Adies di Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Menurut Adies, beberapa fraksi di DPR RI juga sudah ada yang mulai berdiskusi soal Omnibus Law Pemilu.

Selain itu, ia menyorot pembahasan suatu undang-undang memerlukan masukan berbagai pihak, naskah akademik, serta sinkronasi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Kemudian juga harus disinkronisasi oleh Baleg. Kemudian nanti setelah itu baru diserahkan kepada Komisi II untuk pembahasan," ujar Adies.

"Tapi sebelumnya juga mungkin DPR akan membuat semacam forum discussion, forum group discussion untuk mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat, dari akademisi, kemudian para pelaku pemilu ini, dan juga para stakeholder yang terkait untuk kita mendiskusikan," imbuhnya.

Diketahui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ada kemungkinan DPR akan menyusun Omnibus Law Pemilu.

Dia mengatakan, UU yang akan digabung menjadi satu melalui omnibus law itu yakni terkait pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan partai politik.

"Oh iya (akan menjadi omnibus law), jadi saya mengusulkan memang, kalau kita punya concern (keterbatasan) soal waktu," ujarnya saat ditemui di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024) lalu.

Tiga UU yang akan dibuat omnibus law tersebut karena dinilai pembahasannya bisa berbarengan dan bisa disatukan.

Namun, saat itu, wacana omnibus law ini masih dalam tahap usulan saja.

Doli menyebut masih ada opsi lain termasuk merevisi tiga undang-undang tersebut satu-persatu.

Prioritas saat ini, kata Doli, adalah agar UU Pemilu segera direvisi agar Pemilu 2029 nanti bisa menjadi lebih baik.

Selain itu, UU Pemilu yang dibahas lebih awal mengurangi konflik kepentingan partai politik dalam pemilu berikutnya.

"Yang penting sebetulnya komitmen kita untuk menyelesaikan UU ini di awal periode pemerintahan," katanya.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #perlu #pembahasan #untuk #omnibus #pemilu

KOMENTAR