Kemlu Pastikan Korban Pelecehan Hasyim Asyari Bukan Pegawai Kemlu Maupun KBRI Den Haag
Perempuan berinisial CAT saat hadir di sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
02:48
5 Juli 2024

Kemlu Pastikan Korban Pelecehan Hasyim Asyari Bukan Pegawai Kemlu Maupun KBRI Den Haag

Kementerian Luar Negeri RI memastikan perempuan berinisial CAT bukan seorang diplomat Indonesia. CAT merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara II Kemlu Rolliansyah Soemirat guna meluruskan pemberitaan dari beberapa media bahwa CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag adalah seorang diplomat.

“Kami harus luruskan dan memberi klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” kata Rolliansyah, atau akrab disapa Roy, melalui pesan singkatnya pada Kamis (4/7/2024) malam.

Roy mengatakan bahwa CAT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda, dan pada saat kejadian merupakan anggota PPLN Den Haag.

Baca Juga: Bencana Tanah Longsor Di Papua Nugini, Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban

“Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat,” ujar Roy.

Putusan DKPP

Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Dia disebut telah melakukan pelecehan terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (3/7).

CAT, yang hadir secara langsung dalam sidang tersebut, mengapresiasi DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang dianggapnya adil atas kasus yang menimpanya.

Baca Juga: Rafael Struick

Walaupun demikian, CAT selaku pengadu mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP RI.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengaku sengaja hadir dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk menghadiri persidangan secara langsung.

"Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," katanya.

"Dan juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, mau kasus apa pun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," ujar CAT, menambahkan. (Antara)

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #kemlu #pastikan #korban #pelecehan #hasyim #asyari #bukan #pegawai #kemlu #maupun #kbri #haag

KOMENTAR