Segini Jatah Suap yang Diduga Diterima Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
"Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar, Selasa.
Rudi Suparmono sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma dan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi seteleh pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar.
Qohar mengatakan, Rudi ditangkap di Palembang ditahan dirutan Salemba selama 20 hari.
Dapat Jatah Suap 43 dan 20 ribu Dollar Singapura
Rudi Suparmono disebut turut mendapat jatah suap terkait perkara vonis bebas Gergorius Ronald Tannur sebesar 43 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Singapura.
"(Sebanyak) 20 ribu SGD diduga dari ketua majelis hakim, kemudian 43 ribu SGD diterima dari penasehat hukum. Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima," papar Abdul Qohar.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga turut melakukan penggeledahan di dua rumah Rudi di kawasan Jalan Cempaka, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.
Adapun total sebanyak kurang lebih Rp21,1 miliar disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
Jumlah itu lebih banyak dari uang yang disebut diterima Rudi.
Kelebihan uang tersebut, kata Qohar, akan didalami lebih lanjut.
"Kelebihan uang ini akan kita dalami," kata Qohar.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.
Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.
Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.
Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.
Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani/ Fahmi Ramadhan)
Tag: #segini #jatah #suap #yang #diduga #diterima #ketua #surabaya #kasus #vonis #bebas #ronald #tannur