Hasto Kristiyanto Batal Ditahan KPK Hari Ini, Akan Ada Pemeriksaan Selanjutnya?
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
14:40
13 Januari 2025

Hasto Kristiyanto Batal Ditahan KPK Hari Ini, Akan Ada Pemeriksaan Selanjutnya?

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Senin (13/1/2025) hari ini.

Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyebut Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan.

Keduanya keluar dari Gedung Merah Putih KPK, sekira pukul 13:32 WIB. 

Itu artinya Hasto diperiksa kurang lebih selama 3,5 jam dari pukul 10:00 WIB.

Setelah keluar dari Gedung Merah Putih, Hasto Kristiyanto memilih bungkam terkait pemeriksaan tersebut.

Selanjutnya untuk pemeriksaan lanjutan, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa semua bergantung pada kebutuhan penyidik.

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini."

"Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir kepada awak media di gedung KPK, Senin.

Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto Kristiyanto.

Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik, karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," jelas Maqdir.

Hasto Kristiyanto bersama tim hukumnya kemudian menuju bus berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK

Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang memekikkan kata-kata, "Merdeka".

Diketahui, kedatangan Hasto Kristiyanto ke Gedung Merah Putih KPK terlihat dikawal banyak orang.

Mereka datang secara rombongan dengan menggunakan bus berkelir merah putih. 

Ia datang bersama sejumlah Tim Hukum PDIP yang terdiri dari Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra M. Zen, dan lain-lain.

Pantauan Tribunnews, Hasto dan Tim Hukumnya tiba di gedung KPK pukul 09:32 WIB. 

Kader PDIP yang juga ahli hukum, Ronny Talapessy mengungkapkan setidaknya ada 1.000 pengacara yang mendampingi kasus Hasto Kristiyanto.

Ribuan pengacara tersebut terdiri dari advokat dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Perlu diketahui oleh rekan-rekan, oleh publik, ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto."

"Dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum advokasi dan rakyat PDIP, se-Indonesia," jelas Ronny, Senin.

Kemungkinan Penahanan

Banyaknya pengacara yang mendukung Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku diduga karena muncul kemungkinan dilakukannya penahanan.

Pasalnya, belakangan KPK memberikan kabar bahwa Hasto Kristiyanto bisa saja langsung ditahan meski baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka.

Tentu saja, jika KPK memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto Kristiyanto bersalah.

Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025).

“Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep.

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara Harun Masiku.

Ia seharusnya dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu.

Namun, pemeriksaan itu ditunda karena Hasto Kristiyanto masih mengurus HUT PDIP

Akhirnya KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada Senin hari ini.

Tim kuasa hukum Hasto lainnya, Erna Ratnaningsih, menilai hal itu adalah kewenangan KPK.

Namun, Erna menekankan bahwa dalam proses penahanan ini harus ada pedoman dan aturan yang dipatuhi oleh KPK.

"Berkaitan dengan penahanan, tentu saja itu adalah merupakan kewenangan dari KPK. Tapi kita harus menggarisbawahi ada pedoman, ada aturan yang harus dipatuhi oleh KPK," kata Erna dalam Program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin.

Erna menegaskan bahwa KPK harus tunduk kepada UU Administrasi Pemerintahan dalam melakukan tindakan hukum.

Pihaknya juga berharap KPK melakukan tindakan hukumnya yang sesuai dengan KUHAP.

"KPK dalam hal ini, dia juga tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan, yang didalamnya ketika dia melakukan tindakan-tindakan dalam melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya, maka dia harus sesuai dengan KUHAP dan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik," terang Erna.

Erna menjelaskan dalam Pasal 21 KUHAP ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi penyidik sebelum melakukan penahanan.

Dasar penahanan dilakukan agar mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Penahanan juga dilakukan jika dikhawatirkan tersangka akan mengulangi tindakan pidananya.

"Berkaitan dengan penetapan sebagai tersangka, di dalam Pasal 21 KUHAP itu ada kriteria yang harus dipatuhi penyidik."

"Di mana syarat subjektif dari penahanan ini adalah takut kalau tersangka ini melarikan diri, tersangka ini menghilangkan barang bukti. Dan juga ada kekhawatiran, dalam hal ini tersangka akan melakukan atau mengulangi tindak pidananya," ungkap Erna.

Erna mengklaim, tiga kriteria tersebut tidak ada dalam diri Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto, lanjut Erna, juga telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi proses hukum yang ada.

Hal ini bisa dilihat saat Hasto selalu hadir dalam pemeriksaan maupun persidangan perkara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Saya melihat bahwa ketiga hal tersebut itu tidak ada dalam diri klien kami. Karena klien kami sebagaimana disampaikan di awal, bahwa akan mematuhi proses hukum yang ada."

"Dalam perkara sebelumnya yang sudah inkrah, klien kami juga selalu hadir dalam pemeriksaan dan di persidangan. Dan di surat dakwaan dari Pak Wahyu Setiawan, Tyo, dan Saeful," kata Erna.

Terakhir Erna menyebut dalam dakwaan perkara Wahyu Setiawan telah dijelaskan bahwa uang suap memang berasal dari Harun Masiku dan tidak disebutkan nama Hasto.

"Di sini sudah jelas tidak ada keterlibatan klien kami dalam mekanisme proses yang tadi dikatakan suap. Karena seperti saya sampaikan uang suap itu berasal dari Harun Masiku," jelas Erna.

(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Facundo Chrysnha Pradipha/Faryyanida Putwiliani)

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #hasto #kristiyanto #batal #ditahan #hari #akan #pemeriksaan #selanjutnya

KOMENTAR